website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kalteng Percepat Pengajuan Wilayah Tambang Rakyat ke Pusat

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mengarahkan aktivitas pertambangan masyarakat ke jalur legal dengan mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di berbagai kabupaten, Kamis 1 Mei 2025.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, mengatakan bahwa pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan merupakan solusi jangka panjang untuk mencegah insiden kecelakaan tambang yang kerap terjadi.

“Pemprov Kalteng berkomitmen mendorong pertambangan rakyat yang legal. Ini bagian dari pembangunan berkelanjutan dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Vent di Palangka Raya, Kamis, 1 Mei 2025.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengajukan usulan wilayah WPR di daerah masing-masing.

Pasang Iklan

Namun demikian, Vent mengakui bahwa belum semua daerah merespons cepat usulan tersebut. Hingga saat ini, baru sebagian kecil kabupaten yang mengajukan proposal resmi ke pemerintah provinsi.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari kabupaten/kota lainnya. Proses ini penting agar dapat segera diteruskan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Vent menjelaskan bahwa WPR merupakan bentuk legalisasi atas pertambangan rakyat yang dilakukan masyarakat lokal, dengan perizinan resmi berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, jika wilayah WPR ditetapkan, masyarakat dapat menjalankan kegiatan tambang secara sah, mendapat pembinaan teknis, serta memiliki akses terhadap perlindungan hukum dan keselamatan kerja.

“Kami ingin pertambangan rakyat berjalan dengan aman, berkelanjutan, dan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan,” tambah Vent.

Dengan percepatan pembentukan WPR, diharapkan masyarakat tak lagi tergoda melakukan penambangan ilegal yang rawan kecelakaan dan konflik hukum.

Pasang Iklan

Langkah ini sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam membina sektor pertambangan rakyat sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Penulis : Redha
Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran