
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Untuk melihat gambaran usaha masyarakat, seluruh pelaku usaha Mikro di Kabupaten Katingan diwajibkan untuk mengantongi izin usaha.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan Karya Darma, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 07 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha Mikro kecil, dan menengah.
Dari data yang tercantum di aplikasi, ada ribuan perizinan usaha Mikro di Kabupaten Katingan.
“Sekitar kurang lebih 1.500 izin di Katingan. Kita ingatkan kepada masyarakat, sepanjang ada kegiatan yang sifatnya usaha itu harus ada izinnya. Ini sangat penting untuk dikantongi oleh usaha Mikro,” kata Karya Darma pada Jumat 12 Mei 2023.
Untuk mendapatkan izin usaha, khususnya untuk usaha Mikro, tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab, izin tersebut langsung diupload sendiri oleh pelaku usaha. Karya mengaku jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal itu.
“Bahkan di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan pun kita siapkan tempat pelayanan perizinan ini. Untuk mendampingi masyarakat mengupload izin usahanya sendiri,” tandasnya.
Editor: Andrian