website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kades dan Bendahara Desa Tarusan Danum Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDesa

Kejaksaan menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Tarusan Danum atas dugaan tindakan pidana korupsi. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi APBDesa kepala desa dan bendahara Desa Tarusan Danum,  Kecamatan Tewang Sanggalang Garing atau TSG sejak Kamis,  19 Janiari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus, Erfandy Rusdy Quilem, Jum’at 20 Januari 2023 lalu mengatakan,  Kepala Desa Tarusan Danum yang ditahan itu bernama AP dan bendahara desa itu APBH.

“Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan kepada 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDesa pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quilem, Sabtu 21 Januari 2023.

Adapun tersangka berinisial AP merupakan Kepala Desa Tarusan Danum dan tersangka berinisial APBH merupakan bendahara Desa Tarusan Danum.

Pasang Iklan

Penahanan keduanya, sebut Kasi Pidsus, dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud.

Kemudian juga berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf b KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.

Sebelumnya Tersangka AP dan Tersangka APBH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Kini keduanya ditahan oleh jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan,” tutupnya.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan