INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polisi dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Lingkar Utara Kota Sampit. Yang terjadi pada Selasa, 28 September lalu.
Tersangka berinisal Abdul Karim diringkus polisi tanpa perlawaan dalam pelariannta di Pulang Pisau. Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan bahwa motif pembacokan yakni dugaan tinak pidana pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan berat.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga anggota kami di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Jakin, Senin, 4 Oktober 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah parang yang digunakan untuk membacok korban berinisial AK. Satu lembar baju kaos saat pelaku membacok korban, satu lembar celana pendek, satu buah handphone dan satu pasang sendal.
Dari keterangan tersangka, bahwa ia nekat melakukan hal tersebut karena khilaf ingin menguasai harta korban. Yakni sebuah mobil yang dimiliki oleh korbanya. Dimana korban sendiri adalah majikan tersangka.