INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Yusianto (49) sebagai tersangka dalam kasus korupsi budidaya jambu kristal pada Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pemulihan ekonomi daerah akibat pada saat Covid-19 pada tahun 2020 dengan kerugian negara senilai Rp.558.252.080.
Kepala Kejari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka yang merupakan pelaksana kegiatan budidaya jambu kristal yakni pengadaan yang tak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Ia menyebut pada nilai kontrak awal sebesar Rp.441.000.000 yang kemudian direvisi sehingga totalnya Rp.767.170.000. “Bibitnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan itu penunjukan langsung, dia mendapatkan itu di Bogor sana terus kemudian tidak dilakukan karantina dan sebagainya, terus juga banyak yang mati,” ujarnya kepada awak media, di Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (3/2).
Dia menerangkan Pagu Anggaran untuk bibit sebanyak 12.000 bibit. Saat dicek pihaknya ke Bogor, bibit tersebut lebih dari yang ditetapkan pada Pagu Anggaran. Terlebih bibit tersebut banyak yang mati dan tak sesuai dengan klasifikasi jika bibit tersebut masuk dari luar daerah.
“Penelitan kami dan penelitian BPK, kita meminta bantuan BPK untuk audit investigasi. Di sana banyak yang mati dan tidak sesuai dengan kualifikasinya, Ketika di lapangan sana, jambunya pun tidak berkembang sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, dia menjelaskan bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun pada realisasinya, bantuan tersebut tak diberikan kepada orang yang terdampak Covid-19.
“Kepada orang kelompok tani, harus dididik dulu, terus kemudian, mendapatkan bekal juga, pemupukannya juga, dalam masa pemeliharaan pun juga ada anggarannya juga disitu, ternyata tidak sampai semua, bibit yang harus dikasih sekian, cuman dikasih 30 bibit untuk satu kelompok tani,”bebernya.
Dari hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara pada proyek Budidaya Jambu Kristal senilai Rp.558.252.080. Kerugian keuangan negara pun, kata Totok tak ada pengembalian hingga saat ini.
“Perusahaan yang ditunjuk yakni CV Athar Mitra Tani 67. Jumlah saksi yang diperiksa lebih dari 10. Tentunya akan dihadirkan dipersidangan,” tandasnya.
Penulis: Rahul
Editor: Andrian