INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat komitmen dalam mendukung target nasional Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030 melalui penghapusan alat kesehatan (alkes) bermerkuri di seluruh fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan strategi nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak merkuri.
Menurut Joni, keberadaan alkes bermerkuri seperti termometer, tensimeter, hingga amalgam gigi telah lama menjadi perhatian dunia karena efek berbahayanya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
“Kalau bicara kesehatan, merkuri adalah ancaman nyata. Efeknya tidak hanya bagi pasien yang menggunakan, tetapi juga bagi tenaga medis dan bahkan lingkungan sekitar jika limbahnya tidak terkelola dengan benar. Karena itu, langkah penghapusan ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Joni di Kantor DLH Provinsi Kalteng, 30 Agustus 2025.
Penghapusan alkes bermerkuri ini sejalan dengan Konvensi Minamata, yang telah diratifikasi Indonesia. Konvensi tersebut mewajibkan seluruh negara anggota menghapus penggunaan merkuri di berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan.
Joni menjelaskan bahwa pengelolaan limbah merkuri memerlukan standar teknis khusus agar tidak menimbulkan dampak tambahan terhadap lingkungan. Oleh karena itu, penghapusan alkes dilakukan secara bertahap dan terencana.
Untuk mendukung proses ini, Kantor DLH Provinsi Kalteng ditunjuk menjadi Depo Storage yang akan menampung seluruh alkes bermerkuri dari fasilitas kesehatan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Proses pengumpulan alkes akan mengikuti standar pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), memastikan setiap tahap dilakukan dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.
Joni juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan kesadaran masyarakat luas.
“Ini kerja bersama. DLH siap berkoordinasi dengan Kementerian LHK, Dinas Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan agar proses berjalan aman, tertib, dan tepat waktu,” ujarnya.
Langkah penghapusan alkes bermerkuri ini menjadi salah satu tonggak penting bagi Kalimantan Tengah dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, termasuk pelestarian lingkungan dan peningkatan kesehatan masyarakat.
Dengan berkurangnya paparan merkuri, masyarakat diharapkan dapat hidup lebih sehat, sementara lingkungan tetap terlindungi dari pencemaran bahan berbahaya.
Joni menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang. Keberhasilan penarikan alkes bermerkuri akan memastikan risiko yang ada saat ini tidak dialami oleh anak cucu.
“Kami ingin memastikan bahwa generasi mendatang tidak lagi menghadapi risiko yang kita alami hari ini. Indonesia sudah menargetkan bebas merkuri pada 2030, dan Kalimantan Tengah berkomitmen penuh untuk menjadi bagian dari pencapaian itu,” pungkas Joni.
Editor: Andrian