INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jelang pendaftaran bakal calon legislatif dari partai politik, 1 hingga 14 Mei mendatang, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan setiap partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan administratif dari bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai.
Sejumlah partai politik (parpol) masih sibuk melengkapi syarat yang diminta. Namun, ada juga partai yang masih kesulitan mencari warga yang mau menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partainya.
”KPU menekankan perihal kelengkapan berkas bacaleg yang diajukan oleh parpol peserta pemilu,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsi, Kamis 27 April 2023.
Untuk saat ini, KPU Kotim telah meminta parpol untuk melengkapi persyaratan administrasi supaya bisa diatur waktunya saat pendaftara caleg.
“Kami hanya akan menerima dokumen persyaratan administratif bacaleg dari parpol secara lengkap dan utuh. Persyaratan petinya ada kuota 30 persen perempuan yang harus dipenuhi oleh parpol” tuturnya.
Adapun dokumen persyaratan salah satunya fotokopi ijazah yang dilegalisir dan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang menerangkan tak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara seorang perempuan di Sampit mengaku sudah ditawari dua parpol untuk mendaftar sebagai bacaleg. Menurutnya, proses pendaftaran bacaleg sedikit terkendala dalam pemenuhan kuota 30 persen perempuan yang harus dipenuhi untuk setiap dapil.
“Dua partai yang sudah menawari saya jadi caleg. Soalnya persyaratannya harus ada perwakilan 30 persen perempuan setiap dapil,” ungkap perempuan yang tidak mau disebutkan namanya itu. (**)
Editor: Irga Fachreza