INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa mengantongi izin edar di kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian meresahkan masyarakat.
Belum lama ini, kepala Dinas Perizinan atau DPMPTSP, Johny Tangkere membeberkan. Bahwa di Kotim tidak ada satupun kios atau warung yang mengantongi izin edar dari pihaknya.
Meski demikian, praktik jual beli miras ilegal tetap beredar luas dengan leluasa di kota Sampit.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotim dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perda, maka toko, kios atay warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C.
Pada awal bulan lalu, Bupati Kotim Supian Hadi menegaskan akan segera menggulung pengedar miras ilegal yang meresahkan.
Apalagi, tidak ada retrubusi daerah bagi miras ilegal tersebut. Supian mengaku akan segera menertibkan penjual miras dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP dan lainnya.
“Saya sudah komunikasan dengan dinas perizinan, maka jika terdapat penjual yang tidak tidak sesuai dengan aturan harus tutup,” tegas Supian, Senin 1 Februari 2021 lalu.
Hari ini saat dikonfirmasi terkait kapan penertiban penjual miras ilegal, Supian enggan berkomentar banyak.
“Jika razia diinformasikan kapan pelaksanaannya, itu bukan razia namanya,” tukas Supian saat ditanya soal janjinya menggulung pengedar miras ilegal, Kamis 11 Februari 2021.
Padahal, masa jabatan Supian telah memasuki detik-detik terakhir. Dia berharap semoga rencana tersebut dapat terlaksana sebelum kepemimpinannya usai.
Disamping itu, sejumlah organisasi eksternal mahasiswa mendukung rencana tersebut. Mereka berharap rencana itu bisa segera dilaksanakan.
“Semoga bapak bupati menepati janji untuk kebaikan Kotim,” kata seorang anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa di Kotim, yang tidak mau disebutkan namannya. (*)