website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Jangan Palsukan Sertifikat Vaksin, Atau Akan Bernasib Sama dengan Dua Orang Ini

SERTIFIKAT PALSU – Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung saat memperlihatkan barang bukti pembuatan sertifikat vaksin palsu. Foto: Ahmad Prianto Rifansyah.

PALANGKA RAYA, INTIMNEWS.COM – Dua orang pria yang diantaranya berinisial MP (26) dan SFH (16) diamankan oleh petugas dari Polresta Palangka Raya dikarenakan keduanya diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan sertifikat vaksin palsu.

Adapun kronologis kejadian berawal pada tanggal 7 September 2021 lalu, tepatnya di Pos Penyekatan PPKM desa Taruna – Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Dimana saat itu tersangka MP melintas tempat tersebut, menuju Palangka Raya, saat akan melewati pos penyekatan, tersangka menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk file PDF.

Setelah diperiksa, petugas menemukan kecurigaan bahwa sertifikat vaksin tersebut tidak teregistrasi dan diduga palsu. Kemudian tersangka dibawa ke pos Penyekatan, lalu dibawa oleh pihak Kepolisian Sektor Sebangau dan diserahkan kepada pihak Polresta Palangka Raya beserta barang bukti.

“Lalu dari pelaku MP kita kembangkan, kemudian berhasil diamankan satu orang lagi berinisial SFH yang merupakan pembuat sertifikat vaksin yang digunakan oleh MP,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfandie Mustofa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kombes Pol Todoan Agung, dalam press rilis yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Kamis 9 September 2021.

Pasang Iklan

Adapun berdasarkan hasil penyidikan, bahwa yang meminta tersangka SFH untuk membuat sertifikat vaksin palsu adalah tersangka MP, dimana keduanya pernah bertemu ditempat SFH bekerja yakni disebuah toko pembuatan stiker.

Dari kasus tersebut pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set computer yang digunakan untuk membuat sertifikat vaksin palsu, satu unit handphone merk oppo dan satu unit handphone merk Xiami.

Selain itu diketahui bahwa tersangka SFH telah tiga kali melakukan pembuatan sertifikat palsu, kemudian terkait dengan berapa tarif yang dibayar untuk membuat sertifikat vaksin palsu, pihak dari Polresta Palangka Raya masih dalam penyelidikan dan melakukan pengembangan.

“Untuk yang menggunakan (Tersangka MP) akan dipersangkakan dengan pasal 263 Ayat 2 Junto Ayat 268 Ayat 2 KUHP dengan pidana maksimal penjara 6 Tahun, kemudian yang membuat (tersangka SFH) akan dipersangkakan UU ITE karena pelaku menggunakan peralatan-peralatan digital seperti komputer untuk membuat sertifikat vaksin palsu yakni pasal 51 Ayat 1 Junto Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tutup Kompol Todoan Agung.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan