website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Jaksa Dinilai Memelintir Keterangan Saksi dari Kasus Kades Kinipan

Kades Kinipan, Willem Hengki bersama tim kuasa hukum. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang agenda saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Willem Hengki selaku Kepala Desa Kinipan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 07 April 2022 . Dalam persidangan kali ini Jaksa menghadirkan tiga orang saksi yaitu Ratno selaku mantan Direktur CV. Bukit Pendulangan, Dedi Gusmanto selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan yang baru dan Tripeno Gresius selaku konsultan dari CV. Listra Arcdimensi.

Dalam pemberitaan online di media lain, JPU Okto Samuel Silaen menyatakan, “Salah satunya dari konsultan tadi, pada fakta persidangan dinyatakan bahwa ia bekerja bukan berdasarkan observasi di lapangan, akan tetapi dari permintaan terdakwa untuk menyusun rancangan biaya sesuai yang diinginkan oleh mereka,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Menurut Koalisi Keadilan untuk Kinipan, pernyataan dari Jaksa tersebut sangatlah disayangankan dan terlihat ingin memutar balikkan fakta yang sebenarnya.

“Perlu diketahui oleh publik bahwa setiap kali persidangan kasus Kades Kinipan, koalisi selalu merekam jalannya persidangan. Sehingga menurut kami pernyataan dari Jaksa tersebut sangat menyesatkan,” ujar perwakilan koalisi, Waluyo.

Pasang Iklan

Berdasarkan isi rekaman persidangan, informasi yang diterima dari saksi Tripeno sebagai fakta persidangan menyatakan bahwa ia merupakan konsultan perencana dan diminta oleh Desa Kinipan pada tahun 2019 untuk membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar pembukaan jalan usaha tani.

“Kondisi eksisting waktu saya survey, pada saat itu memang telah ada berbentuk badan jalan yang sudah dikerjakan sebelumnya dan lalu kami menghitungnya dengan membuat rencana anggaran biaya (RAB),” terang Tripeno.

Menurut Tripeno saat diminta oleh pihak Pemerintah Desa Kinipan, ia ditunjukan tentang pagu dalam APBDES. “Mereka itu ada senilai 400 juta, begitu kami menghitungnya setalah hasil survey lapangan margin 400 juta kami tidak bisa capai, karena menurut kami hitung secara perencanaan itu maksimalnya hanya mencapai kurang lebih 350 juta. Hitungan 350 juta ini sudah terakumulasi dari perhitungan jalan yang sudah dibuka dan kegiatan pembersihan jalan di tahun 2019,” papar Tripeno.

Dari pernyataan di atas oleh Tripeno, sangat jelas bahwa ia selaku konsultan perencana berkerja berdasarkan survey lapangan bukan seperti penyataan dari salah satu Jaksa penuntut umum yang menyatakan konsultan berkerja tidak berdasarkan observasi namun berdasarkan permintaan terdakwa .

Keterangan lainnya dari CV. Bukit Pendulangan yang disampaikan Ratno, yang merupakan pihak rekanan dari pihak Desa Kinipan dalam pembangunan Jalan usaha tani Pahiyan pada tahun 2017.

Ratno dalam kesaksiannya menyatakan bahwa pada tahun 2017 ada beberapa jalan yang mereka buat di Desa Kinipan yaitu Jalan Setabang, Jalan Urawan dan satu jalan lagi (saksi lupa nama jalan tersebut. Mengenai ketiga jalan ini sudah dibayarkan, sebelum mengerjakan Jalan Pahiyan. Sedangkan pembuatan jalan dengan dana talangan adalah Jalan Pahiyan 900 meter, Jalan Batu Tinggi 400 meter dengan lebar kurang lebih ada 8 meter dengan parit kiri-kanan dan jalan ini belum dibayarkan sama sekali ditahun 2017.

Pasang Iklan

Keterangan terakhir dari Ratno dalam persidangan menyatakan, “Ijin yang mulia apakah saya diberikan waktu sedikit yang mulia, jadi ketika kasus ini berlanjut, terpukul saya, kaget, ada yang bilang ini kerugian negara, negara yang dirugikan, tapi kalau saya boleh jujur kami lah yang dirugikan, mengapa pekerjaan yang kami kerjakan di tahun 2017 dijanjikan di bayar ditahun 2018 tetapi tidak dibayarkan, ini point pertama kami merasa rugi,” ungkap Ratno.

“Yang kedua di surat perjanjian kerjasama itu hutang Desa Kinipan itu 400 juta tapi cuman dibayarkan 300 sekian, itu kerugian yang kedua. Kerugian yang ketiga di kami, pekerjaan yang dikerjakan di tahun 2017 kami kerjakan ulang lagi memakai biaya dana kami dan apa yang saya berikan penjelasan ini tidaklah mengarang, jika saya mengarang saya pulang ke Lamandau saya mati celaka, saya terbalik di mobil. Kalau pekerjaan ini kami cuma karang-karang saya dan anak istri saya meninggal semua,” sambung Ratno.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa ia jelaskan. “Ada oknum yang mengancam Kepala Desa pada saat itu, kalau tidak bisa memenjarakan dia jangan sebut nama dia, jadi ini panjang ceritanya yang mulia,” kata Ratno.

“Jadi ini mohon ijin, adik saya pun sekarang sudah menjadi tersangka yang tidak tahu menahu masalah kasus ini yang ini itunya kami kerjakan, kerugian yang sangat banyak, bahkan adik saya menjadi tersangka yang mulia mohon ijin. Jadi tidak ada mengarang atau apapun pekerjaan ini real kita kerjakan dengan dana kita pribadi perusahaan keluarkan. Tidak ada, sedikitpun kami mengarang yang mulia, jadi mohon ijin dan mohon maaf saya pun tidak berani cerita panjang lebar disini, mohon ijin mungkin itu yang bisa saya sampaikan yang mulia. Terima kasih,” papar Ratno.

Dari keterangan saksi Tripeno dan Ratno, didapatkan gambaran tentang kasus ini bahwa pembayaran yang dilakukan Willem Hengki selaku Kades Kinipan ke CV. Bukit Pendulangan pada tahun 2019 merupakan pembayaran hutang Desa atas pekerjaan di tahun 2017. Tetapi kasus ini masih terus bergulir di persidangan, walaupun menurut Koalisi Keadilan untuk Kinipan, mulai terlihat intrik-intrik jahat untuk memenjakaran Kades Kinipan yang semakin terang kelihatan.

Dikatakan bahwa koalisi akan tetap mengawal persidangan ini sampai selesai. Sidang dilanjutkan pada tanggal 14 April 2022, dengan agenda yang sama pemeriksaan Saksi, dimana Jaksa mengajukan ahli.

Pasang Iklan

“Kami mohon doa dan dukungan kesemua pihak yang perduli dengan Kinipan untuk mengawal terus kasus ini. Semoga Tuhan dan Leluhur Kinipan selalu bersama kita yang membela Kinipan,” ujar Waluyo.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan