INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ratusan botol minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023, dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Pemusnahan ratusan botol miras ini digelar di Mapolres Kotawaringin Barat, Senin (17/4/2023).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen Polres Kobar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini komitmen kami untuk terus menjaga kenyamanan masyarakat Kotawaringin Barat,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Lebih lanjut, AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa minuman keras seringkali menjadi penyebab keributan atau perkelahian ditengah masyarakat.
“Selain itu, miras juga sering menjadi penyebab tindak kriminal, maka kami akan terus melakukan penindakan,” tandasnya.
Sementara Pj Bupati Kobar Anang Dirjo turut prihatin melihat kondisi masyarakat yang masih marak mengkonsumsi dan memperjualbelikan minuman-minuman keras (miras) dengan berbagai merek.
Keprihatinan Anang Dirjo ini ditujukan usai memusnahkan ribuan miras hasil sitaan kepolisian Polres Kotawaringin Barat.
Pj Bupati Anang Dirjo mengaku, sangat mengapresiasi hasil upaya Polres Kobar yang bekerja guna menegakkan peraturan daerah terkait pengedaran miras di wilayah hukum Polres Kobar.
“Alhamdulillah berkat kerja Polres Kobar terkait untuk pemusnahan minuman keras di wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Barat,” katanya.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan untuk tidak kembali memperjualbelikan miras berbagai merek kepada masyarakat, terutama yang menjadi sasaran anak-anak muda yang hanya dapat memperkeruh keadaan generasi anak bangsa mendatang.
Anang Dirjo akan menindak tegas bilamana masih terdapat masyarakat yang memperjualbelikan miras. Hal ini demi terwujudnya kondisi masyarakat Kobar yang kondusif, aman dan nyaman.
“Kita tatap bersama disini ada Kapolres Kobar, Dandim 1014 Pangkalan Bun, Kejari Kobar, Danlanud Iskandar Pangkalan Bun, serta tokoh agama juga, kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kobar,” tambahnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian