website murah
website murah
website murah
website murah

Jadi Tersangka Korupsi Zirkon, Karyawati PT IM Pingsan di Kantor Kejati Kalteng

Tersangka ETS pingsan saat digiring petugas menunju mobil tahanan menggunakan kursi roda setelah ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon ilegal, pada Senin malam, 22 Desember 2025. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan seorang karyawan perusahaan tambang zirkon PT Investasi Mandiri (IM) berinisial ETS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Kalteng, Senin malam, 22 Desember 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ETS terlihat mengalami syok dan pingsan. Ia bahkan harus dibawa menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan karena tidak mampu berjalan sendiri. Saat itu, ETS mengenakan rompi tahanan dengan keadaan tangan diborgol.

ETS merupakan salah satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan zirkon seluas 2.032 hektar di Desa Tawang Kayangan, dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ETS diperiksa selama kurang lebih delapan jam dengan status saksi. Setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa ETS merupakan karyawati yang dipercaya oleh Direktur PT IM dan CV Dayak Lestari dalam menjalankan aktivitas perusahaan.

“ETS diduga ikut terlibat dalam penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wahyudi..

Selain itu, ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ia juga diduga terlibat dalam proses penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

“ETS ini memberikan uang kepada ASN yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya, yakni VC (mantan Kadis ESDM Kalteng) dan IH. IH berperan sebagai evaluator dan merupakan bawahan dari VC,” ungkap Wahyudi

Wahyudi memastikan bahwa sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah memeriksa kondisi kesehatan ETS. Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi layak untuk ditahan.

“Memang tersangka memiliki riwayat penyakit asam lambung, tetapi hasil pemeriksaan tensi dan kondisi umum masih normal. Kami juga sudah berkoordinasi dengan petugas kesehatan di Rutan Perempuan,” jelasnya.

Ia membenarkan bahwa kondisi syok yang dialami ETS diduga berkaitan dengan faktor psikologis serta riwayat kesehatannya. “Kemungkinan syok juga, ditambah ada riwayat asam lambung,” tambahnya.

Dalam perkara ini, ETS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini ETS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Desember 2025 tinggal 10 Januari 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya bersama satu tersangka baru lain guna kepentingan penyidikan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan