INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dianggap sebagai Pelopor Penerapan Alokasi Angggaran Kabupaten Berbasis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PEKLIK), Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penghargaan ini diserahkan oleh Dirjen PKTL KLHK kepada Bupati kobar pada pertemuan yang digelar pada Selasa (19/4) di Hotel Santika Premiere Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Pertemuan ini sendiri memiliki agenda utama untuk membahas perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi sebagai taman hutan raya (Tahura).
KLHK menilai bahwa Bupati Kobar memiliki komitmen kuat di dalam penerapan akuntansi anggaran kabupaten berbasis lingkungan hidup dan kehutanan.
Bentuk komitmen tersebut salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021.
Nurhidayah mengapresiasi penghargaan ini dari KLHK ini. Dirinya mengaku jika Pemkab Kobar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
“Ini sesuai dengan misi kami, untuk berupaya maksimal di dalam tata kelola lingkungan hidup,” kata Hj. Nurhidayah.
Perbup Nomor 19 Tahun 2021 diterbitkan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan berbasis lingkungan hidup dan kehutanan yang dibiayai Aanggaran Dana Desa (ADD).
“Tujuannya adalah agar kegiatan berbasis lingkungan hidup dan kehutanan yang dibiayai dari ADD dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa,” ucap Nurhidayah.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian