INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pasangan suami isteri berinisial AT (41) dan R alias Y (44) hanya bisa pasrah saat digerebak aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kotim, Rabu 31 November 2022. Berdasarkan pengakuan keduanya, sudah sejak lama mereka menjadi bandar barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko menjelakan, keduanya ditangkap di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Hidup Jawara. Polisi kata dia, berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar tidur keduanya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait gerak-gerik keduanya. Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung gerak cepat melakukan penggrebekan,” ungkap AKP Bagus Winarmoko, Kamis 1 Desember 2022.
AKP Bagus menambahkan, berdasarkan pengakuan keduanya, mereka hanya mengandalkan profesinya sebagai bandar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 38 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu yang mana masing-masing ditemukan 1 satu bungkus narkotika jenis sabu ditemukkan dilantai kamar tidur.
“13 bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam satu buah kotak plastik yang mana narkotika jenis sabu sebanyak dua belas bungkus masing-masing dibalut dengan 12 lembar tisu yang ditemukan di atas tempat tidur milik terlapor dan untuk 24 bungkus narkotika jenis sabu ditemukkan di belakang pintu kamar tidur para terlapor yang disimpan di dalam satu buah tas selempang warna coklat yang tergantung milik tersangka,” urainya.
Selain itu juga ditemukan barang lain berupa satu pack plastik klip, satu buah potongan sedotan, satu buah timbangan digital, dua buah ponsel dari milik keduanya. (**)
Editor: Irga Fachreza