INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Berhubung akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati kobar dalam beberapa waktu ke depan, tepatnya adalah pada 22 Mei 2022. Bappedalitbang Provinsi Kalteng menyelenggaakan Fasilitasi Rancangan Akhir RPD (Rencana Pembangunan Daerah) Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin 7 Maret 2022.
Kegiatan tersebut untuk mensinergikan permasalahan, arah kebijakan dan indikator capaian dalam dokumen Rancangan Akhir RPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026. Rencana Pembangunan Daerah sendiri merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Dr. H. Kaspinor, SE., M.Si menyebut bahwa dalam penyusunan RPD Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026 akan memperhatikan beberapa hal.
Pertama, Penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024; Kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun 2025; Hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2017-2022; RPJMD Provinsi atau Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026; Isu-isu strategis yang berkembang; Kebijakan nasional; dan Regulasi yang berlaku.
“Penyusunan RPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026 ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra (Rencana Strategis) PD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026,” kata Kaspinor.
Tujuan dan sasaran pada penyusunan RDP Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026 tersebut akan didasarkan pada visi misi RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahap Keempat, dan isu strategis aktual.
Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Bappedalitbang Kalteng sudah menyampaikan mengenai urgensi pembahasan RDP Kabupaten Kobar di hadapan Bupati dan Wakil Bupati.
“Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan salah satu kabupaten yang mengalami masa transisi pemilu kepala daerah di tahun 2022 ini, sehingga diperlukan menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah periode 2023-2026,” ujar Kaspinor, 15 Februari 2022 lalu.
Penyusunan RPD Kabupaten Kotawaringin Barat tetap mempedomani dan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026.
“Hal ini agar tetap terjaganya konsistensi dan sinergitas perencanaan pembangunan kabupaten, provinsi maupun nasional, yakni RPJMN Nasional – RPJMD Provinsi – RPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kaspinor juga memberikan ucapan selamat kepada Pemkab Kobar atas pencapaian selama lima tahun terakhir, dimana masuk dalam nominasi tiga besar Penghargaan Perencanaan Daerah (PPD).
Sementara itu dalam kegiatan pembahasan RPD Kabupaten Kobar pada hari ini, Sekda Suyanto mengungkapkan bahwa harapannya setelah kegiatan ini ada surat tertulis dari Pemprov Kalteng atas draft RPD 2023-2026 tersebut.
“Tentang draft ini apa saja yang harus kami perbaiki sebagai sebuah koreksi untuk penyempurnaan RPD yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kobar,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyusunan RDP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Selain itu juga ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi daerah dengan masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada tahun 2022, Menyatakan bahwa:
Editor: Andrian