intim news
intim news
intim news
intim news
website murah

Jabatan Bupati akan Berakhir, Pemprov Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kobar 2023-2026

RDP – Kepala Bappedalitbang Kalteng, Dr. H. Kaspinor, SE., M.Si dan Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Luqman Alhakim, Sp, M.Si dalam kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir RDP Kabupaten Kobar 2023-2026. (YT: Bappeda Kotawaringin Barat)
intim news

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Berhubung akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati kobar dalam beberapa waktu ke depan, tepatnya adalah pada 22 Mei 2022. Bappedalitbang Provinsi Kalteng menyelenggaakan Fasilitasi Rancangan Akhir RPD (Rencana Pembangunan Daerah) Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin 7 Maret 2022.

Kegiatan tersebut untuk mensinergikan permasalahan, arah kebijakan dan indikator capaian dalam dokumen Rancangan Akhir RPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026. Rencana Pembangunan Daerah sendiri merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah  Dr. H. Kaspinor, SE., M.Si menyebut bahwa dalam penyusunan RPD Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026 akan memperhatikan beberapa hal.

intim news

Pertama, Penyelarasan target indikator  makro  dan  program prioritas  nasional  dalam RPJMN  Tahun  2020-2024; Kesesuaian    sasaran    pokok  dan  arah   kebijakan    RPJPD    Kabupaten/Kota sampai  dengan Tahun  2025; Hasil  evaluasi   capaian   indikator   kinerja   daerah  RPJMD   Kabupaten/Kota Tahun  2017-2022; RPJMD  Provinsi atau  Rencana  Pembangunan  Daerah  Provinsi Tahun  2023-2026; Isu-isu  strategis yang berkembang; Kebijakan  nasional; dan Regulasi yang berlaku.

“Penyusunan RPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026 ini dilakukan bersamaan     dengan penyusunan Renstra (Rencana Strategis) PD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026,” kata Kaspinor.

Tujuan dan sasaran pada penyusunan RDP Kabupaten Kotawaringin Barat  Tahun  2023-2026  tersebut akan didasarkan pada visi misi RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat,  analisa  sasaran  pokok dan  arah  kebijakan  RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahap Keempat,  dan isu strategis  aktual.

intim news

Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Bappedalitbang Kalteng sudah menyampaikan mengenai urgensi pembahasan RDP Kabupaten Kobar di hadapan Bupati dan Wakil Bupati.

“Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan salah satu kabupaten yang mengalami masa transisi pemilu kepala daerah di tahun 2022 ini, sehingga diperlukan menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah periode 2023-2026,” ujar Kaspinor, 15 Februari 2022 lalu.

Penyusunan RPD Kabupaten Kotawaringin Barat tetap mempedomani dan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026.

“Hal ini agar tetap terjaganya konsistensi dan sinergitas perencanaan pembangunan kabupaten, provinsi maupun nasional, yakni RPJMN Nasional – RPJMD Provinsi – RPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kaspinor juga memberikan ucapan selamat kepada Pemkab Kobar atas pencapaian selama lima tahun terakhir, dimana masuk dalam nominasi tiga besar Penghargaan Perencanaan Daerah (PPD).

Sementara itu dalam kegiatan pembahasan RPD Kabupaten Kobar pada hari ini, Sekda Suyanto mengungkapkan bahwa harapannya setelah kegiatan ini ada surat tertulis dari Pemprov Kalteng atas draft RPD 2023-2026 tersebut.

“Tentang draft ini apa saja yang harus kami perbaiki sebagai sebuah koreksi untuk penyempurnaan RPD yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kobar,” ujarnya.

Untuk diketahui, penyusunan RDP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Selain itu juga ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi daerah dengan masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada tahun 2022, Menyatakan bahwa:

  1. Agar menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026, agar ditetapkan Paling Lambat Minggu Kedua Bulan Maret 2022
  2. Agar Memerintahkan Seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk Menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026, agar ditetapkan Paling Lambat Minggu Ketiga Bulan Maret 2022
  3. Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) ditetapkan dengan Perkada.

Editor: Andrian

intim news
Berita Rekomendasi
intim news
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran