INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta Instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya.
“Untuk Instansi pemerintah daerah wajib 2 persen dari kebutuhan ASN dan Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kepala Disnakertrans, Johny Tangkere, Jumat 31 Maret 2023.
Dijelaskan dalam undang-undang tersebut dijelaskan juga bahwa perusahaan swasta memiliki kewajiban untuk menerima penyandang disabilitas minimal 1 persen yang disesuai keahlian apa yang mereka butuhkan.
Menurut Johny intansi atau perusahaan yang tidak menjalankan undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi. Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.
“Ada pasalnya, bahwa setiap orang yang menghalangi-halangi atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Johny menghimbau badan usaha itu melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, tersebut dan melaporkan data pekerja penyandang disabilitas kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotim per triwulan atau tiga bulan sekali.
“Apabila kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut belum terpenuhi, agar saudara berkewajiban membuka lowongan pekerja penyandang disabilitas serta menyampaikan data kegiatan pembukaan lowongan pekerja Penyandang Disabilitas tersebut,” pungkasnya.
Editor: Andrian