INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Agus S (35) warga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikabarkan meninggal dunia diduga akibat hantaman benda tumpul di kepalanya yang dilakukan oleh saudaranya sendiri yakni F Rahman (32).
Setelah mendapatkan perawatan kurang lebih 12 jam pasca kejadian, seorang petugas di IGD RSUD dr Murjani Sampit menhimformasikan bahwa Agus S telah menghembuskan nafas terakhirnya sebelum waktu salat Jum’at.
“Almarhum sudah meninggal dunia, dibawa pulang oleh keluarganya, meninggalnya sekitar sebelum jadwal salat Jum’at tadi,” ungkap seorang pria yang merupakan petugas IGD RSUD dr Murjani Sampit. Jum’at, 12 Agustus 2022.
Kapolsek Jaya Karya, AKP Triawan Kurniadi mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penanganan atas kasus tersebut.
Kata dia, pada Kamis sekitar pukul 23.00 WIB hanya karena perihal Handphone (HP), F Rahman (32) tega menganiaya saudaranya sendiri yang bernama Agus S (35). Penganiayaan berat atau anirat itu terjadi pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari informasi warga yang enggan menyebutkan identitasnya penganiayaan berat dalam keluarga yang dilakukan adik kandung kepada kakak kandung itu bermula saat Agus S meminjam HP milik keponakannya dan HP tersebut rusak, kemudian diperbaiki di Pasar Samuda setelah itu korban minta uang kepada F Rahman untuk membayar biaya perbaikan hp sebesar Rp 80.000.
“Kemudian korban mengembalikan Hp tersebut kepada keponakannya, namun HP itu diambil oleh terlapor F Rahman karena merasa dirinya yang membelikan dan memperbaiki HP tersebut,” katanya, Jum’at, 12 Agustus 2022.
Kemudian F Rahman berkata akan memakai dan membawa HP tersebut dengan alasan HPnya rusak, sehingga membuat Agus S tersinggung yang berujung pada perkelahian antara kedua kakak beradik tersebut. Saat itu Agus S langsung memukul pelaku menggunakan gagang sendok goreng.
“Melihat kedua adiknya berkelahi kemudian saksi bernama Sugiannor dengan maksud melerai dengan memegang korban Agus Salim tetapi F Rahman tetap memukul dan menyerang menggunakan balok kayu yang ada disekitar tempat kejadian di bagian kepala,” bebernya
Hal itu mengakibatkan Agus S tidak sadar diri, atas kejadian tersebut Sugiannor terkena pukul dan mengalami luka memar di tangan kanan dan Agus S mengalami luka parah dengan robek di bagian kepala sebelah kiri dari dahi sampai ke bagian telinga kiri dan kepala sebelah belakang akibat serangan dari F Rahman.
Menerima informasi tersebut polisi mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan F Rahman dengan barang buktinya. Yaitu tiga batang balok kayu ukuran 5×5 dengan panjang kurang lebih 70 Cm dan satu buah sendok goreng.
Korbanpun dibawa ke Rumah Sakit Pratama Samuda dan dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit untuk diberikan perawatan medis karena luka yang cukup parah.