INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalteng hari ini dilantik oleh Gubernur Kalteng, Rabu 13 April 2022.
“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa mutasi dan atau promosi jabatan adalah hal yang sangat biasa terjadi, hal tersebut merupakan wujud pembinaan maupun penyegaran baik bagi pejabat maupun pegawai, sehingga kita harus bisa senantiasa menunjukan etos kerja yang lebih baik di tempat yang baru. Berdasarkan hal tersebut, jabatan bukanlah hak, tetapi merupakan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Gubernur Sugianto Sabran dalam sambutannya.
Seletah itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin saat membacakan laporannya menyampaikan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/107/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Fungsional di lingkungan Pemprov Kalteng dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Maksud dari pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji yang dilaksanakan pada hari ini adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Adapun tujuan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional pada pada hari ini adalah sebagai upaya pengembangan karir dan pembinaan ASN serta penyegaran iklim kerja agar menghilangkan kejenuhan dan terwujudnya prestasi kinerja untuk mewujudkan masyarakat Kalteng yang maju, mandiri, sejahtera dan bermartabat dan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/107/2022 Tanggal 13 April 2022 adalah sebagai berikut :
1. Sri Suwanto; Asisten Administrasi Umum.
2. Maskur; Kepala Biro Hukum.
3. Said Salim; Kepala Biro Perekonomian.
4. Suharno; Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
5. Lilis Suriani; Kepala Biro organisasi.
6. Johni Sender; Kepala Biro Administrasi Pimpinan.
7. Erlin Hardi; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
8. Vent Christway; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
9. Saiful; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10. Linae Victoria Aden; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
11. Sutoyo; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
12. A. Syaifudi; Kepala Dinas Pendidikan.
13. Yulindra Dedy; Kepala Dinas Perhubungan.
14. Adiah Chamdra Sari; Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
15. Agus Siswadi; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
16. Pajarudinnoor; Sekretaris DPRD Kalteng.
17. Anang Dirjo; Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat Administrator yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/107/2022 Tanggal 13 April 2022 adalah sebagai berikut:
1. Mohamad Ridho; Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar pada Biro Kesejahteraan Rakyat.
2. Nunung Hamidah; Kepala Bagian peraturan perundang-Undangan Provinsi pada Biro Hukum.
3. Pathia Sarifah; Kepala Bagian peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum
4. Rommy Valentino; Kepala Bagian Sumber Daya Alam pada Biro Perekonomian.
5. Jani Dwipriambodo; Kepala Bagian Tata Laksana pada Biro Organisasi.
6. Yosias; Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja pada Biro Organisasi.
7. Amelia Henisaputri; Kepala Bagian perencanaan dan Kepegawaian Sekretaris Daerah pada Biro Administrasi Pimpinan.
8. Alpan Marulitua; Kepala Bidang Tanaman Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan.
9. Rahmadi; Kepala UPT Balai Pengawasan Mutu Pakan, pembibitan dan Hijauan Makanan Ternak pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan.
10. Nina Ariani; Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan.
11. Eridani; Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
12. Flederick; Sekretaris Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
13. Eddy kelana; Kepala UPT Balai Laboratorium dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan.
14. Arthur Mukkun; Sekretaris pada Dinas Perpustakaan.
15. Elahni Hajati Singkar Wawie; Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca pada Dinas Perpustakaan dan Arsip.
16. Dedy Adyanto; Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
17. Daya Herawan; Kepala Bidang Mineral dan Batubara Pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
18. Perryanson; Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
19. Budi Rario; Kepala UPT Pelayanan dan Pengajian Teknis Energi dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
20. Martwein; Kepala UPT Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah III pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
21. Hadiatul Ana; Sekretaris pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah.
22. Husnudin; Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Koperasi, Usaha Kecil dan menengah.
23. Saiful; Kepala UPT Balai pelatihanKoperasi, Usaha Kecil dan Menegah Koperasi, Usaha Kecil dan menengah.
24. Mochammad Mukromin; Kepala Bidang Pembangunan Pemukiman & Penataan Persebaran Penduduk pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
25. Weduline; Kepala Bidang Pengembangan Masyarakat&Kawasan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
26. Fritman Banlo; Kepala Bidang Hubungan Industrial&Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
27. Imelda Theresia; Kepala UPT Balai Latihan Kerja di Buntok pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
28. Murjani; Kepala Bidang Data dan Informasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
29. Didik Nurhadi; Kepala Bidang Perlindungan Perempuan&Kualitas Keluarga pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
30. Emy Anggainie; Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
31. Bernie Saputra; Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
32. Adi Nur Fajar; Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga.
33. Syahrani; Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan.
34. Roslita; Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus pada Dinas Pendidikan.
35. Patris; Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan.
36. Slamet Widodo; Sekretaris pada Dinas Perhubungan.
37. Rahmad Rudy Handoko; Kepala Bidang Ketersediaan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan.
38. Sugeng Kaspani; Kepala bidang Budidaya, Pengelolaan, Pemasaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
39. Sussy Asty; Kepala Bidang Kesenian, Tradisi dan Warisan Budidaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
40. Anshar; Sekretaris pada Dinas Kehutanan.
41. Eddy Karusman; Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan.
42. Achmad Sugianor; Kepala Bidang Perlindungan& Konservasi SDA dan Ekosistem pada Dinas Kehutanan.
43. Misnawatie; Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
44. Edi Juardi; Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
45. Erwindy; Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
46. Tuty Sulistyowatie; Sekretaris pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
47. Billy Bareto; Kepala Bidang Persandian pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
48. Syayuti; Kepala Bidang Layanan E-Goverment pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
49. Alpius Patanan; Kepala Bidang Kedaruratan&Logistik pada Badan Penanggulangan bencana dan Pemadam Kebakaran.
50. Noor Aswad; Kepala Bidang Rehabilitasi&Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan bencana dan Pemadam Kebakaran.
51. Tapto Zani; Kepala Bidang Perekonomian SDA&Kerjasama pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan.
52. Endy; Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan.
53. Fajar Sriningsih; Sekretariat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
54. Suprihatin; Sekretaris pada Badan Kepegawaian Daerah.
55. Ade Teresia Timbung; Kepala Bidang Data dan Informasi pada Badan Kepegawaian Daerah.
56. Adi Praditha; Wakil Direktur Pendidikan dan Pengembangan Rumah Sakit pada UPT RSUD dr. Doris Sylvanus.
57. Herry TJ. Dess; Kepala Bidang Pelayanan Medik pada UPT RSUD dr. Doris Sylvanus.
58.Isra nor; Kepala Bagian keuangan pada UPT RSUD dr. Doris Sylvanus.
59. Putie Fitri Jaya; Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD.
60. Riviko; Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja.
61. Supardi; Kepala Bidang penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/107/2022 Tanggal 13 April 2022 adalah sebagai berikut:
1. Lies Fahimah; JFT Arsiparis Ahli Madya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip.
2. Ati Mulyati; JFT Arsiparis Ahli Madya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Turut hadir Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov. Kalteng dan seluruh Pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
Sumber: MMC Kalteng
Editor: Andrian