INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penyebaran corona virus bakal memperlambat pertumbuhan ekonomi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat Suyanto menyebut, dampak finansial atas virus korona telah terasa pada beberapa sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sektor yang bergantung pada perdagangan dan pergerakan bebas orang-orang paling terpapar, seperti penginapan, dan restoran,” kata Suyanto, Rabu 28 Juli 2021.
Penginapan maupun restoran juga di bawah tekanan besar karena ketergantungan mereka pada rantai pasokan global. Sementara peritel game dan non-makanan di wilayah tertentu juga terkena gangguan rantai pasokan.
Penurunan lalu lintas pejalan kaki lantaran karantina dan pembatasan perjalanan membuat harga komoditas merosot secara berkepanjangan.
Ia menyebutkan, hanya perusahaan global yang memiliki peringkat tinggi yang mampu bertahan menghadapi penurunan pasar. Kemungkinan besar yang bersumber dari sektor jasa, seperti rumah makan, restoran, pasti juga PAD nya turun.
“Kemungkinan turun, ketika ada perubahan-perubahan pendapatan, tunggu saja dan ini harus dilakukan perubahan terhadap APBD 2021, ungkapSuyanto.
Ia melanjutkan, bahwa bisa dipastikan menurun, dari aspek pendapatan oleh karena itu belanjanya juga pasti menurun.
“Karena kita ketahui bersama, sektor jasa ini mengalami kelesuan akibat dampak pandemi covid-19. Contohnya tingkat okupasi hotel, rumah makan dan lainnya juga menurun,” jelas Sekda.
Menurut Suyanto, ketika terjadinya perubahan dalam hal pendapatan tentu saja ada harus dilakukan perubahan terhadap APBD 2021. “Sehingga APBD 2021 bisa dipastikan bakal menurun dari aspek pendapatan yang menyebabkan sektor belanja daerah juga menurun. Maka hanya keperluan utama yang sifatnya mandatory dan penanganan covid-19 tetap harus terbiayai,” papar Sekda.
Sekda mengatakan, karena situasi perekonomian sedang menurun, untuk itulah Pemkab Kobar bakal mengeluarkan kebijakan, untuk membantu sektor yang terdampak covid-19 agar tetap bisa membayar pajaknya.
“Terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencananya hingga bulan September 2021 akan diberikan kesempatan penghapusan denda pajak,” ujar Sekda.
Jadi, lanjut Sekda, ketika wajib pajak bermaksud membayar kewajibannya, maka bila mereka masih memiliki tunggakan maka yang dibayar hanya pajak pokoknya saja.
“Karena biasanya wajib pajak yang menunggak pajak maka dikenakan denda. Jadi wajib pajak tetap bisa bayar pajak pokoknya saja, harapannya wajib pajak yang mengalami keterlambatan membayar pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini,” Pungkasnya. (Yus)