
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Selasa 11 Maret 2025.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat atas kebijakan baru BPJS Kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit yang hanya menanggung biaya perawatan pasien dengan kriteria gawat darurat.
RDP ini juga dikuti oleh sejumlah pihak terkait yakni Direktur RSUD dr Murjani Sampit dan jajaran wakil direktur, Dinas Kesehatan, Asisten I Sekda Kotim dan semua Anggota Komisi III.
Setalah adanya sejumlah masukan dari anggota Komisi III dan tanggapan dari BPJS Kesehatan dan pihak RSUD Murjani Sampit. Komisi III memberikan kesimpulan dan catatan sebagai berikut.
“Yang pertama pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terkait kebutuhan dasar masyarakat dalam hal jaminan kesehatan,” jelas Ketua Komisi III Dadang Siswanto saat menyimpulkan hasil rapat.
Dadang menekankan bahwa masyarakat harus diberikan layanan kesehatan yang layak sesuai dengan cita-cita pemerintah daerah selama ini.
“Jadi jaminan kesehatan harus tetap diberikan pada masyarakat, termasuk jaminan kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Dadang juga meminta agar Dinkes dan BPKAD Kotim harus memproses pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami meminta Dinkes dan BPKAD Kotim harus memproses pelaksanaan jaminan kesehatan yang tidak tercover sebagai mana paling lambat 14 ha setelah surat dibuat. Serta harus dilaporkan dan disampaikan secara berkala pada komisi IIl DPRD Kotim.
Selain pelaksanaan jaminan kesehatan, Komisi III DPRD Kotim juga menyoroti terkain pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Hal tersebut guna memastikan para tenaga kesehatan dapat melayani masyarakat yang hendak berobat dengan baik.
“Kita juga meminta RSUD dr Murdjani Sampit untuk meningkatkan kegiatan kompetensi tenaga kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan maskimal,” demikian Dadang.