website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Ini Pernyataan Sikap Bersama Di Kotim Soal Miras

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sebanyak delapan belas organisasi masyarakat (Ormas) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melontarkan pernyataan sikap terkait peredaran minuman keras (Miras) dan narkoba kepada Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin.

Pernyataan sikap bersama organisasi atau lembaga kemasyarakatan kabupaten Kotim itu yakni, PD Muhammadiyah, MD Kahmi, Majelis Ar Raudah, Juriat Arsyadi, Ponpes darul Aitam, GOW, Majelis Riyaadhul Jannah, Majelis Ngopi, Majelis Sholawat Ahbabunnabi, Majelis Al

Akbar, Forum Bela Negara, Ponpes Darul Amin, Ponpes Nurul Jannah, Forum Intelektual Dayak Nasional, Batamad Kotim, Fordayak Kotim dan TBBR Pasukan Merah Kalteng. 

Adapun isi pernyataan sikap tersebut berbunyi. Melihat dan mencermati persoalan peredaran minuman beralkohol dan narkoba yang teijadi secara bebas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang disinyalir berdampak buruk terhadap perilaku sosial, moral dan psikologis di masyarakat, dan beberopa wnktn terakhir ini telah teijadi “konflik kepentingan” antara Pemerintah Daerah Kabupate Kotawaringin Timur dengan pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha jual beli minuman keras tanpa memiliki perijinan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasang Iklan

Kami Organisasi atau Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan sikap sebagai berikut: 

1. Menyatakan kepriliatinaii atas peredaran minuman beralkohol dan narkoba yang teijadi di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat mengakibatkan terjadinya penyimpangan perilaku sosial dan psikologis serta moral. Meminta Aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam penindakan masyarakat yang melakukan kegiatan peredaran minuman beralkohol dan narkoba 

2. Mengajak pimpinan daerali, apaiat penegak hukum, anggota legislatif dan masyarakat untuk berkomitmen menjadikan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai rumah bersama bagi semua agama, etnis, suku dan golongan sesuai dengan semangat Habaring Hurung yang harus bebas dari peredaran minuman beralkohol dan narkoba; 

3. Menghimbau masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tidak ikut serta dalam kegiatan yang mengakibatkan teijadinya konflik sosial terutama dalam peredaran minuman beralkohol pada tempatnya;

4. Mendukung Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan penyelidikan dan atau penyidikan secara tegas tanpa pilah dan pilih terhadap segala kegiatan yang dapat mengganggu kedamaian dan kerukunan di masyarakat;

5. Mendukung Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol dengan memperkuat Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang mengayomi seluruh kepentingan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,

Pasang Iklan

6. Mengajak seluruh elemen organisasi kemasyarakatan untuk menjalin keijasama dalam mencegah teijadinya konflik akibat peredaran minuman keras dan narkoba.

Sementara itu, ketua PC NU Kotim, Zainuddin mengatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada aparat penegak hukum. 

“Kita sepakat dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. Kami telah meredam keinginan publik,” ungkapnya di Mapolres Kotim saat menyerahkan pernyataan sikap. Senin, 21 Juni 2021. 

Selain itu, ketua TBBR Kalteng, Agus Sanang meminta kepada kepolisian agar cepat melakukan proses hukum kepada pihak terkait. Sehingga menurutnya hal itu agar tidak ada gerakan dari massa.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan