INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak menjadikan puasa sebagai alasan bermalas-malasan.
“Puasa jangan dijadikan alasan, lalu kemudian kinerja menurun. Justru dengan kita bekerja melayani masyarakat, mudah-mudahan itu menjadi amal ibadah,” ungkap Kepala BKD Kotim, Alang Arianto, Senin 11 April 2021.
Selama bulan suci Ramadhan nanti, kata Alang, memang ada penyesuaian waktu kerja. Pengaturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 tahun 2021.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian waktu kerja itu berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal.
“Aturan itu berlaku mulai 13 April 2021 yang diperkirakan merupakan hari pertama bulan suci ramadan. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB,” sebutnya.
Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja maka waktu kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jum’at mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.