INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kelompok Usaha Bersama (KUB) telah resmi dibentuk oleh Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pembentukan KUB itu berlandas Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Kelompok Usaha Bersama.
Pembentukan Lembaga Jaringan Pertanian Milenial atau Komda itu dilakukan di IRTP Rahayu Porang Center, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Didampingi oleh Dispertan Kotim dan diikuti sejumlah perwakilan petani milenial dari Kelompok Tani (Poktan) dari sejumlah kecamatan.
Kepala Dispertan Kotim, Hj Sepnita melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Totok Tristijono berharap dengan dibentuknya KUB, para pengurus mampu untuk aktif seingga berkembang dan maju.
“Di sisi lain, saya juga berharap dengan dibentuknya KUB bisa meningkatkan pendapatan petani dan anggotanya. Dengan adanya KUB kami bisa mempermudah pembinaan dan menyalurkan bantuan,” beber Totok. Kamis, 18 November 2021
Pihaknya juga berharap nantinya dari KUB melahirkan petani milenial yang memiliki komoditi berkualitas sehingga bisa diekspor. Pihaknyanjuga akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah nantinya KUB akan mendapat SK dari Bupati atau Kepala Dinas.
Sementara itu, Rudi H yang terpilih sebagai ketua KUB menyebut bahwa ia bersama pengurus akan segera merapikan dan mempelajari KUB sesuai dengan Permentan.
“Saya secepatnya akan berkoordinasi untuk membuat AD ART dan membuat draftnya, serta mempelajari Permentan 33 tahun 2017 tentang KUB,” kata Rudi