
INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – KP2KP Kuala Kapuas melakukan Kampanye Simpatik Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP. Kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban perpajakannya, khususnya di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Maluku, Kuala Kapuas, diikuti oleh segenap pegawai KP2KP Kuala Kapuas, belum lama ini.
Kepala KP2KP Kuala Kapuas Hafiz Ramadhan, menjelaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan akan berakhir tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April nanti. Artinya apabila melewati batas waktu tersebut, maka SPT terlambat dilaporkan.
“Kegiatan ini bertujuan mengingatkan kepada warga tentang pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi dan juga mengajak Wajib Pajak untuk melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP,” kata Hafiz
Kampanye Simpatik ini dilakukan kepada pengunjung yang sedang beraktivitas pagi (Car Free Day) di sekitar Jalan Maluku. Kegiatan Kampanye Simpatik berlangsung dengan membagikan suvenir balon dan kipas kepada pengunjung yang beraktivitas di Car Free Day. Pengunjung yang menerima suvenir tampak antusias dan kegiatan berjalan lancar.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat menggugah rasa peduli Wajib Pajak khususnya di Kapuas, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan dan juga melakukan pemadanan NIK-NPWP. Kepedulian kita terhadap kewajiban perpajakan akan membantu negara kita menjadi lebih baik” tutup Hafiz Ramadhan. (**)
Editor: Irga Fachreza