INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti kebocoran potensi pendapatan daerah akibat operasional ribuan alat berat yang bekerja di berbagai wilayah Kalteng tetapi tidak membayar pajak di daerah setempat.
Kondisi ini membuat pendapatan dari sektor pajak alat berat justru mengalir ke provinsi lain, meski aktivitas dan dampaknya terjadi di Kalteng. Situasi tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip pemerataan fiskal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, mengungkapkan bahwa sekitar 7.000 unit alat berat terpantau beroperasi di sejumlah sektor industri lokal, mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan.
Namun, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang tercatat memberikan kontribusi pendapatan pajak untuk kas daerah.
“Yang jadi persoalan, banyak alat berat itu hanya disewa, dan secara administrasi tercatat di provinsi lain. Jadinya pajaknya masuk ke sana, bukan ke Kalteng,” kata Anang saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa siang, 6 Agustus 2025.
Menurut Anang, persoalan utama terletak pada sistem pemajakan alat berat di Indonesia yang masih berbasis lokasi kepemilikan, bukan lokasi penggunaan. Ini menyebabkan pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah pengguna berpindah ke daerah tempat perusahaan alat tersebut terdaftar.
Ia menegaskan bahwa dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur akibat operasional alat berat terjadi di Kalteng, tetapi pendapatan negara yang diperoleh dari aktivitas tersebut justru diterima daerah lain. Hal ini dianggap sebagai ketidakadilan fiskal.
“Ini ironi, karena infrastruktur rusak dan dampak lingkungan terjadi di sini, tapi pajaknya malah diterima daerah lain,” tegasnya.
Hasil penelusuran Bapenda menunjukkan bahwa sekitar 80 persen unit alat berat di Kalteng merupakan alat sewaan dari luar daerah, terutama dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Pulau Jawa. Situasi tersebut membuat potensi ratusan juta rupiah per tahun menguap dari kas daerah.
Selain aliran pajak yang tidak masuk, ditemukan pula sejumlah alat berat yang seharusnya terdata sebagai aset di Kalteng tidak memiliki nilai jual yang terverifikasi karena data masa berlaku sudah kedaluwarsa.
“Kalau NJAB-nya tidak ada di sistem, kami terpaksa gunakan nilai faktur awal dan kurangi 10 persen setiap tahun sebagai dasar pengenaan pajaknya,” jelas Anang.
Untuk meminimalkan kebocoran, Pemprov Kalteng mulai menginisiasi sinkronisasi data alat berat serta memperjuangkan perubahan regulasi ke pemerintah pusat. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Koordinasi rencananya dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mekanisme pemajakan lebih adil bagi daerah penghasil.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan fiskal bagi daerah penghasil,” tegas Anang.
Ia juga menyerukan agar perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kalteng turut menunjukkan komitmen dalam membantu penerimaan daerah melalui kewajiban perpajakan.
“Sudah seharusnya ada komitmen moral dan legal untuk ikut membangun daerah melalui pajak,” pungkasnya.
Editor: Andrian