INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT.
IRT tersebut ditangkap lantaran menyimpan 8 paket plastik klip bening diduga sabu, di salah satu barak di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Pada Senin, 13 Febuari 2023 pukul 18.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial TR (33) merupakan warga Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengatakan penangkapan IRT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku TW kita amankan dari hasil informasi masyarakat yang kerap bertransaksi sabu di wilayah Kapuas Hulu,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi, di Kuala Kapuas belum lama ini.
Bahwa terduga pelaku hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat digerebek dan digeledah terduga pelaku tidak berkutik karena ditemukan 8 paket klip bening diduga sabu seberat 3,36 gram,” ujar Subandi,
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah tas kecil warna hitam, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, satu buah handphone warna hijau merk Infinix, satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, sendok sabu terbuat dari sedotan, dompet warna merah, dua pack plastik klip merk Zip In dan uang tunai sebesar Rp3.100.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas.
Ia menyampaikan berdasarkan keterangan terduga pelaku baru pertama menjual narkoba jenis sabu kali lantaran desakan ekonomi.
Namun, naas karena terduga pelaku dahulu diamankan sebelum menjual barang haram tersebut.
“Terduga pelaku terpaksa menjalani profesi sebagai pengedar sabu lantaran desakan ekonomi,” ucap dia.
Atas perbuatan nya pelaku pun dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Editor: Andrian