INTIMNEWS PANGKALAN BUN – Hanya dalam hitungan jam, Dua Pengedar narkotika jenis sabu diciduk Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di dua tempat yang berbeda.
Tersangka pertama yang membawa barang berupa serbuk kristal putih yakni Mahfauzi (26 tahun) warga jalan Ahmad Yani Gang Kadadiut RT 20 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (18/5/2021).
Pelaku kedua Munadi (39 tahun) diamankan pada tanggal 18 Mei 2021 Kurang Lebih pukul 00.15 Wib Warga Jalan Maid Badir RT 10 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu. M. Nasir menjelaskan, pelaku pertama yang diamankan yakni Mahfauzi tepatnya tanggal (17/5) pukul 22.00 WIB dan Munadi pada pukul 00.15 WIB, keduanya ditangkap dilokasi berbeda.
Lanjut Iptu Nasir, pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang patut dipercaya bahwa Mahfauzi ini sering melakukan transaksi jual beli shabu di barakanya yang beralamat di Jalan Natai Arahan Gang Badak I RT 26 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mengetahui Mahfauzi sedang di barakan tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian yang setelah dilakukan penggeledahan, terang Nasir.
Barang bukti ditemukan di lantai dalam kamar berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo No. GSM 082256161526, 1 (satu) buah bong dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) korek api gas.
Kemudian melakukan penggeledahan di tanah pekarangan belakang rumah barakan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak permen karet merk Xylitol yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2 gram, 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) lembar tissu dan 1 (satu) buah sendok shabu dari potongan sedotan dan untuk pemilik barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh Terlapor merupakan miliknya.
Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Satreskoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut, tegas Nasir.
Selang beberapa jam kemudian, pelaku kedua yang ditangkap bernama Munadi Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 00.15 Wib Dini Hari.
Munadi merupakan Target Operasi (TO) Satreskoba Polres Kobar berada di sebuah rumah beralamat di Jalan Cilik Riwut II RT 27 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.
Berdasarkan informasi dilakukan penyelidikan, setelah meyakini bahwa yang berada di rumah tersebut adalah Munadi langsung diamankan dan digeledah. Setelah itu Satreskoba Polres Kobar melakukan introgasi kepada Munadi dan diketahui bahwa ia menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket shabu.
Satreskoba Polres Kobar melakukan penggeledahan lagi di dalam kamar menemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung No. GSM 085822066154 dan 1 (satu) buah jaket anak-anak warna biru yang setelah diperika di kantong jaket tersebut terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,76 gram, terang Nasir.
Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Satreskoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut, imbuh Nasir.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Yus)