
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar, Senin 10 Februari 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, yang terjadi pada tahun 2017.
Kepala Kejari Kobar, Johny A Zebua, S.H., M.H., pada mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam proyek tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB itu dilakukan guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pengumpulan bukti terus dilakukan demi memperkuat penyidikan.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek pengelolaan pabrik tepung ikan tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Namun, pihak kejaksaan masih mendalami bukti dan fakta hukum sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Johny A Zebua menegaskan bahwa Kejari Kobar akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. “Setelah seluruh alat bukti terkumpul, akan segera gelar perkara guna menentukan tersangka dalam dugaan penyimpangan dana proyek pabrik tepung ikan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat industri perikanan merupakan sektor strategis bagi perekonomian daerah.
Kejari Kobar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian