INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan ingatkan Partai Politik soal batas pengajuan Calon Legislatif (Caleg) pada masa pencermatan rancangan DCT Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung, mengatakan sesuai dengan tahapan jadwal pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tingkat Kabupaten. Hari ini merupakan batas akhir bagi Partai Politik (Parpol) untuk melakukan pencermatan dan perbaikan berkas Caleg yang telah didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan.
“Ini perlu kami sampaikan, karena hari ini batas akhir untuk mereka lakukan pencermatan dan perbaikan berkas Caleg yang sudah didaftarkan,” ungkap Yosafat Ericktovia Kawung, di aula Rujab Bupati Katingan, Selasa 3 Oktober 2023.
Diakui Yosafat, dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, terdapat beberapa Parpol yang belum melakukan pencermatan dan perbaikan di KPU Katingan, padahal hari ini merupakan batas akhir.
“Mudah-mudahan Parpol yang belum melakukan pencermatan dan perbaikan, hari ini bisa dilakukan hingga Pukul 23:59 di KPU,” ujarnya.
Yosafat berharap dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024, seluruh Parpol dapat memenuhi aturan yang dikeluarkan KPU-RI, sehingga tidak menimbulkan persoalan.
“Harapan kami semua Parpol memenuhi PKPU sehingga kedepan tidak menimbulkan sengketa,” pungkasnya.
Editor: Andrian