INTIMNEWS.COM, MELAWI – Terbitnya peta epidemiologi yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tanggal 30 Mei 2021 dimana Kabupaten Melawi masuk dalam Zona Resiko Tinggi (Merah).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 360/90/BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam Masa Pandemi Covid-19 sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi.
Surat edaran tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertanggal 31 Mei 2021 dan Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat Nomor: 445/4773/DINKES-YANKES.C tentang Penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi, tanggal 31 Mei 2021.
Adapun langkah-langkah yang diambil dalam rangka menekan angka penularan kasus Covid-19 dan upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi berdasarkan Surat Edaran tersebut adalah dengan penutupan sementara rumah-rumah ibadah dan disarankan kepada jamaah atau umat untuk beribadah di rumah masing-masing atau cara lain/virtual yang dibenarkan menurut ajaran agama dan keyakinannya.
Kegiatan-kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran, dan lainnya yang bersifat mengumpulkan orang tidak dapat diizinkan. Jam operasional dunia usaha seperti pusat perbelanjaan, cafe, warkop, kuliner, karaoke, serta hiburan lainnya hanya sampai dengan jam 20.00 WIB malam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat”. Ucap Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, sekaligus sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi
Bupati juga meminta para Camat agar mengefektifkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa agar tidak mengizinkan warga luar yang masuk ke wilayahnya.
“Untuk tempat hiburan atau wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya untuk tidak dibuka sementara untuk umum”. Tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk seluruh ASN Kabupaten Melawi tidak diizinkan meninggalkan tempat dan keluar Kabupaten Melawi, terkecuali dinas dan mendapat izin dari Bupati.
Untuk diketahui, Surat edaran Ketua Satgas Nomor 360/558/BPBD tentang perpanjangan kesembilan jam operasional kegiatan dunia usaha di dalam pandemi Covid-19 tanggal 28 Mei 2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Untuk Surat Edaran dengan Nomor : 360/90/BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam Masa Pandemi Covid-19 mulai berlaku tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 15 Juni 2021.
Selain itu, untuk batas wilayah provinsi Kalbar-Kalteng, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi juga menyurati dua perusahaan yakni PT Sari Bumi Kusuma (PT SBK) dan PT Erna Djuliawati agar pihak manajemen perusahaan membantu pengawasan lalu lintas warga melalui pintu perbatasan di area perusahaan.
“Kami dari Satgas Covid-19 juga telah menyurati dua perusahaan untuk membantu pengawasan lalu lintas warga. Agar sementara waktu tidak mengizinkan warga luar yang akan masuk ke Kabupaten Melawi mulai besok sampai 16 Juni 2021 mendatang”. Tandas Bupati. (Bgs/Syarif)