INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengalami kenaikan pada periode II Agustus 2025.
Kenaikan harga ditetapkan melalui rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Kalteng pada Kamis, 4 September 2025.
Berdasarkan hasil rapat, harga TBS untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.474,60 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, mengatakan penetapan harga dilakukan untuk memastikan pekebun memperoleh nilai jual yang wajar dan sesuai harga pasar.
Menurutnya, tren kenaikan harga TBS di Kalteng dalam beberapa periode terakhir relatif stabil dan bahkan tertinggi di wilayah Kalimantan.
Harga crude palm oil (CPO) tercatat naik Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram dari sebelumnya Rp14.303,89 per kilogram. Sementara harga palm kernel (PK) meningkat Rp534,93 menjadi Rp13.005,68 per kilogram.
Kenaikan harga CPO dan PK ini menjadi dasar perhitungan TBS bagi seluruh kelompok umur tanaman sawit di Kalteng.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, menjelaskan perhitungan harga dilakukan berdasarkan data realisasi penjualan CPO dan PK yang dilaporkan 30 perusahaan sawit periode 16–31 Agustus 2025, lengkap dengan salinan kontrak penjualan.
Harga TBS untuk tanaman berusia 3 tahun ditetapkan Rp2.540,36 per kilogram, usia 4 tahun Rp2.771,01 per kilogram, dan usia 5 tahun Rp2.994,14 per kilogram.
Tanaman usia 6 tahun dibanderol Rp3.081,33 per kilogram, usia 7 tahun Rp3.143,70 per kilogram, usia 8 tahun Rp3.279,83 per kilogram, dan usia 9 tahun Rp3.366,89 per kilogram.
Harga tertinggi berlaku untuk kelompok tanaman usia 10 hingga 20 tahun, yaitu Rp3.474,60 per kilogram.
Sugianor menegaskan perusahaan sawit yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK tetap diwajibkan melaporkan secara tertulis dan hadir dalam rapat penetapan harga sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023.
“Semua perusahaan harus hadir dan melaporkan data agar perhitungan harga akurat dan adil bagi pekebun,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketegasan pengawasan harga TBS sangat penting agar keputusan tim penetapan harga tidak berhenti di atas kertas, tetapi diterapkan secara nyata di lapangan.
“Kami minta harga yang diputuskan tim harus dibayarkan penuh kepada pekebun, tanpa ada pemotongan atau manipulasi,” tegas Sugianor.
Disbun Kalteng menekankan pengawasan akan terus dilakukan agar kenaikan harga benar-benar memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan pekebun mitra di seluruh provinsi.
Penulis: Redha | Editor: Andrian