INTIMNEWS.COM – Kantor pelayanan yang rawan terppaar Covid-19 seperti Hakim, Jaksa dan Polisi dilakukan tes cepat (Rapid Tset). Hal itu dikatakan Kordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Barito Timur, Simon Biring.
“Untuk hakim dan seluruh pegawai PN Tamiang Layang sudah dilaksanakan rapid test pada Selasa (23/6) kemarin. Hari ini, Kamis (27/6) akan dilakukan tes cepat pada Kejaksanaan Negeri Bartim dan selanjutnya Polres Bartim,” kata Simon di Tamiang Layang, Kamis 25 Juni 2020.
Menurut Simon, mereka adalah mitra kerja yang rawan terpapar Covid-19. Karena itu, perlu dilakukan rapid test sebagai upaya pencegahan.
Rapid tes akan dilakukan satu kali saja untuk mempercepat pelacakan dan penanganan terhadap warga diduga terpapar Covid-19. Jika menunjukkan reaktif, maka langsung dilakukan perawatan pada ruang isolasi pada RSUD Tamiang Layang dan dilakukan pengambilan sampel swab RT-PCR.
“Dengan demikian, pelacakan akan semakin secapt sehingga penanganan untuk memutus rantai penularan pun akan semakin cepat,” demikian Simon.
Ketua PN Tamiang Layang, Deni Indrayana mengatakan, dalam memaksimalkan pelayanan di bidang pelayanan hukum maka diadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat, untuk dilaksanakan rapid test.
“Rapid test diikuti seluruh hakim, karyawan dan karyawati PN Tamiang Layang. Pelaksanana tes cepatnya sudah dilaksanakan pada Selasa (23/6) kemarin,” kata Deni di Tamiang Layang.
Menurutnya, tes cepat yang dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hakim dan yang lain, apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Selain itu, sebagai upaya untuk mendeteksi sejak dini berbagai indikasi terpaparnya pandemi Covid-19, sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.
“Hasilnya sangat menggembirakan, semua yang berkerja di PN Tamiang Layang mulai dari saya selaku ketua PN hingga karyawan karyawati dinyatakan non reaktif,” kata Deni.
Hasil tersebut menjawab kegelisahan dari ancaman virus mematikan itu. Meski tidak berkontak langsung, hakim kerap berinteraksi dengan seluruh lapisan masyarakat. Terutama dalam persidangan.
Dijelaskan Denny, selain melewati proses tes cepat, PN Tamiang Layang sudah menerapkan pemakaian masker, cuci tangan dan jaga jarak, sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
“Di pintu masuk telah disediakan tempat cuci tangan. Juga, tersedia hand sanitizer di beberapa titik. Semuanya untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga proses pelayanan hukum bisa berjalan dengan maksimal,” kata Deni lagi.
Denny menambahkan, proses sidang pidana juga dilakukan melalui virtual. Terdakwa mengikuti sidang tetap berada di dalam Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Sementara jaksa penuntut umum dan kuasa hukum hadir di persidangan. “Proses sidang secara virtual berjalan lancar. Hingga saat ini belum ada kendala berarti,” demikian Deni. (LLA)