INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim). Halikinnor mengintruksikan kepada camat dan lurah/kades untuk melakukan kesiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya.
Instruksi ini menindaklanjuti surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor B.197/KA.BNPB.SS/03.01 03/2003, tentang Program Penanggulan Bencana Hasil Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Nasional Tahun 2023 dan Iklim Kalimantan Tengah oleh Badan Meteorologi.
“Untuk camat lurah/kades dib Kabupaten Kotim untuk mengimbau/menyosialisasikan kepada berbagai pihak untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis 25 Mei 2023.
Halikinnor mengatakan, pihak tersebut untuk terus melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri setempat dalam upaya melakukan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Melakukan koordinasi terutama dengan pihak TNI dan Polri di wilayahnya dalam mengupayakan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah setempat harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan, serta sarana dan prasarana penanganan baik itu di lingkungan masyarakat peduli api, termasuk juga mengecek kesiapan pihak swasta pengelola lahan seperti Perusahaan Besar Sawit (PBS)
Begitu juga dengan pihak Pengusahaan Hutan dalam kesiagaan Karhutla Berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim dalam menyikapi dan menanggulangi kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja masing-masing.
“Khusus bagi yang wilayahnya diaktifkan Pos Lapangan Kesiapsiagaan Karhutla Kecamatan MB Ketapang, Kec. Mentaya Hilir Utara, Kec. Mentaya Hilir Selatan, Kec. Pulau Hanaut dan Kec. Teluk Sampit) agar mendukung kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Menurutnya, Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan, maka dari itu setiap orang dan pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan.
Baru-baru ini juga Halikinnor mengikuti rapat koordinasi penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) BPBD Kotim. Menurutnya, penetapan status siaga karena saat ini Kotim sedang mengalami fenomena El Nino dan berdasarkan laporan dari BMKG seminggu ke depan beberapa wilayah Kotim secara umum tergolong dalam mudah hingga sangat mudah terjadi kebakaran.
“Jadi terasa sekali panasnya sekarang memang masih ada hujan, intensitas juga rendah. Disampaikan oleh BMKG nanti bulan Juni puncak panasnya mungkin sampai dengan Agustus,” jelasnya.
Halikinnor berharap jangan sampai ada titik-titik kebakaran. Untuk itu Halikinnor meminta pihak BPBD untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat penting ya mengantisipasi adanya kebakaran, kalau terjadi akan berdampak pada kesehatan, ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Harapan kita pada puncak panas ini jangan sampai terjadi kebakaran lahan atau hutan yang luar biasa sehingga berdampak kepada kita.Saya sampaikan kepada rekan-rekan Selama ini menangani dan dan mengedukasi masyarakat,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza