INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pembangunan di bidang keagamaan menjadi salah satu prioritas bagi pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), pembangunan di bidang keagamaan memiliki posisi yang fundamental dan strategis dalam keberhasilan kemajuan suatu daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah ketika menghadiri Sosialiasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor bupati ini diikuti para guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang menerima insentif dari Pemkab Kobar.
Dalam kegiatan ini, para guru ngaji dan tokoh agama yang masuk dalam kategori pekerja informal didorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana jaminan sosial.
Ahmadi mengatakan pembangunan di bidang keagamaan adalah hal yang penting, salah satunya sebagai sarana memperkuat persatuan dan kesatuan di antara umat demi menjaga kedamaian, kerukunan dan kebersamaan masyarakat.
”Karena itulah di masa kepemimpinan Nurani, pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat membuat program pemberian insentif guru ngaji dan tokoh agama non muslim,” kata Ahmadi.
Program ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah daerah, karena para pengajar berperan penting dalam pembentukan karakter generasi muda yang berakhlak mulia.
”Insentif yang telah diberikan, diharapkan dapat menjadi dukungan bagi para guru ngaji dan tokoh agama non muslim, untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan umat beragama masyarakat Kotawaringin Barat,” ujar Ahmadi.
Adapun quota pemberian insentif guru ngaji dan tokoh agama non muslim tahun anggaran 2022 ini adalah sebanyak 300 orang untuk guru ngaji dan 115 orang untuk tokoh agama non muslim.
Yang mana, kata Ahmadi masing-masing penerima insentif mendapat pembayaran setiap dua bulan sekali sebesar Rp. 300.000 per bulannya.
Pembiayaan pemberian insentif ini berasal dari DPA Setda sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual.
Bagi guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang mendapat insentif tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran yang akan datang, Pemkab Kobar mempersyaratkan dan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kewajiban para pekerja sektor informal sebagaimana yang telah diatur dengan Perbup No. 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian