
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Keputusan Majelis Syura Partai Ummat dalam Musyawarah pada 16 Februari 2025 menuai polemik di internal partai. Sebanyak 20 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari berbagai provinsi secara tegas menolak keputusan tersebut, yang dinilai telah merusak tatanan demokrasi dan organisasi partai.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah Surat Keputusan Nomor 105/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/2025 yang membatalkan kepengurusan DPP Partai Ummat periode 2021-2025. Dengan keputusan ini, secara formal, hanya tersisa Ketua Umum sebagai satu-satunya pengurus sah di seluruh Indonesia. DPW mempertanyakan bagaimana jalannya roda organisasi tanpa kepengurusan yang lengkap.
Selain itu, penetapan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030 dinilai tidak sah. DPW Partai Ummat menilai keputusan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Ridho Rahmadi juga disebut belum memberikan laporan pertanggungjawaban atas kepemimpinannya sebelumnya, sehingga pengangkatannya kembali dinilai cacat hukum.
Ketua DPW Partai Ummat Kalimantan Tengah, Dr. drg. Indrawan Sakti, yang turut menandatangani pernyataan sikap bersama 20 DPW lainnya, menyayangkan langkah Majelis Syura yang dinilai gegabah.
“DPW mencurigai bahwa keputusan ini merupakan upaya memberikan legalitas kepada Ridho Rahmadi agar terhindar dari evaluasi terhadap kepemimpinannya yang dianggap gagal,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlawanan, DPW Partai Ummat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai dan meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menunda pengesahan perubahan AD/ART yang diajukan oleh DPP Partai Ummat.
Selain itu, mereka juga tengah menyiapkan langkah hukum jika Majelis Syura tidak membatalkan keputusan yang dianggap melanggar konstitusi partai.
DPW Partai Ummat se-Indonesia berencana menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) sebagai bentuk konsolidasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prinsip demokrasi tetap ditegakkan dalam tubuh Partai Ummat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian