
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Katingan nomor urut 03, Saiful-Firdaus, dipastikan menjadi pemenang Pilkada Katingan 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara dari Paslon 01, Sakariyas-Endang. Dengan keputusan ini, Saiful-Firdaus hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang dismissal pada Rabu (5/2/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. MK menolak permohonan gugatan karena dinilai diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
Menanggapi keputusan itu, Saiful yang didampingi Firdaus dan timnya mengungkapkan rasa syukur. “Kami sangat berbahagia karena apa yang kami perjuangkan selama ini telah tercapai sesuai harapan,” ujar Saiful di Jakarta usai mengikuti sidang.
Ia menegaskan bahwa seluruh materi gugatan yang diajukan pemohon telah ditolak oleh MK, sehingga semakin memperkuat keyakinan bahwa pihaknya telah mengikuti Pilkada sesuai aturan.
Saiful juga berjanji akan merangkul kembali seluruh elemen masyarakat yang sempat terkotak-kotak akibat dinamika Pilkada. “Kami ingin menyatukan kembali seluruh masyarakat untuk bersama membangun daerah demi mewujudkan Katingan Berkarya Maju Bersama,” katanya.
Penulis: Bitro
Editor: Maulana Kawit