website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Gubernur Soroti Evaluasi Tambang di Kalteng Usai Penertiban Lahan PT AKT

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan penguasaan kembali lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.

Agustiar menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dan sektor pertambangan yang bermasalah merupakan langkah penting demi kepentingan masyarakat serta keberlanjutan daerah.

“Kita sangat dukung lah, karena ini untuk kebaikan masyarakat semua,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalteng juga akan melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pasang Iklan

“Pasti kita dukung. Ya harus dievaluasi lah, harus,” katanya.

Agustiar menjelaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya harus dievaluasi karena ini wewenang dari pemerintah pusat. Harus dievaluasi betul-betul,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (22/1/2026).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena kawasan tersebut selama bertahun-tahun diduga dikelola secara tidak sah.

“Penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan ini dilakukan karena area tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah. Secara resmi, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan seluas 1.668 hektare di Kabupaten Murung Raya,” ujarnya dalam jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Pasang Iklan

Ia menuturkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah pusat.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari aspek perizinan hingga aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Selain itu, terdapat potensi sanksi denda yang cukup besar.

Barita mengungkapkan, PT AKT diduga masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

Perusahaan tersebut juga berpotensi dikenakan denda hingga sekitar Rp4,2 triliun, berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penertiban, Satgas PKH turut melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck dan excavator, berada di kawasan tersebut.

“Seluruh aset yang berada di dalam kawasan tersebut saat ini diamankan dan berada dalam pengawasan Satgas PKH sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan,” tegas Barita.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran