website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Gubernur Pertahankan Izin Bakar Lahan Terbatas untuk Peladang Tradisional

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. (IST)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap memberikan ruang bagi peladang tradisional untuk membuka lahan dengan cara membakar, meskipun wilayah Kalteng saat ini memasuki musim kemarau yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan sistem perladangan tradisional masyarakat Dayak sekaligus melindungi kearifan lokal yang telah berlangsung turun-temurun.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Agustiar seusai meninjau sarana dan prasarana penanganan karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi potensi peningkatan titik panas pada puncak musim kemarau.

Agustiar menjelaskan bahwa kebijakan pembakaran lahan oleh peladang tradisional telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pembakaran lahan secara terbatas, terpadu, dan diawasi langsung oleh aparat desa maupun pihak berwenang lainnya.

“Kita punya dasar hukum yang bertujuan melestarikan kearifan lokal. Karena itu, kami tetap mengizinkan aktivitas ladang berpindah,” ujar Agustiar.

Pasang Iklan

Menurut dia, membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya tradisi, melainkan juga bagian dari sistem pertanian masyarakat lokal yang selama ini berkontribusi terhadap ketahanan pangan keluarga. Pola ladang berpindah, kata Agustiar, telah terbukti adaptif terhadap kondisi tanah perkebunan tradisional di pedalaman Kalteng.

Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa proses pembakaran lahan tidak boleh dilakukan sembarangan. Salah satu ketentuan utama ialah batasan luas lahan yang dapat dibakar, yakni maksimal satu hektare dan berada di atas tanah mineral, bukan lahan gambut. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah api merambat dan mengurangi risiko karhutla yang lebih luas.

Selain itu, proses pembakaran harus dilakukan di bawah pengawasan dan persetujuan berjenjang dari aparat desa. “Prosesnya harus dipantau oleh kepala desa, mantir adat, babinsa, dan bhabinkamtibmas. Tidak boleh langsung membakar tanpa koordinasi,” ujar Agustiar.

Ia juga menekankan bahwa pembakaran harus dilakukan secara bertahap. Peladang wajib menyelesaikan satu bidang lahan sebelum pindah ke bidang berikutnya. Pola bergiliran ini bertujuan menjaga agar aktivitas pembakaran tidak terjadi serentak sehingga aparat dapat mengendalikan dan memantau situasi dengan lebih efektif.

“Setelah satu hektare selesai, baru boleh membuka lagi. Semua harus terkoordinasi dengan aparat desa dan, jika memungkinkan, pihak berwenang di tingkat yang lebih tinggi,” ucapnya.

Agustiar menyebut kebijakan ini telah dipertimbangkan dengan melihat tren karhutla di Kalteng yang menurutnya menunjukkan penurunan sejak puncak kebakaran hebat pada 2019. Ia menilai bahwa pengaturan pembakaran lahan tradisional yang ketat dapat berjalan berdampingan dengan upaya pencegahan karhutla secara menyeluruh.

Pasang Iklan

“Selain menjaga tradisi, ini juga soal ketahanan pangan masyarakat. Mereka mengandalkan ladang berpindah sebagai sumber pangan utama. Ini adalah warisan leluhur,” ujar Gubernur.

Kebijakan pembakaran lahan secara terbatas ini berlaku untuk seluruh wilayah Kalteng yang mencakup 13 kabupaten dan 1 kota. Pemerintah Provinsi berharap pembakaran tetap dilakukan secara terkendali, sesuai ketentuan, dan tidak menimbulkan risiko kebakaran yang meluas.

Dengan tetap diberlakukannya regulasi tersebut, pemerintah daerah menegaskan posisinya: menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla yang dapat berdampak luas bagi kesehatan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat.

Penulis : Suhairi

Editor : Maulana Kawit

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran