INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta seluruh jajaran Pemerintahan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Selain itu, koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya juga harus ditingkatkan seperti dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
Kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 juga harus mengantisipasi lonjakan jumlah kasus, yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.
“Melakukan percepatan pencapaian secara merata target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama, dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin,” kata Sugianto dalam rapat terbatas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 4 Januari 2021.
Vaksinasi dosis kedua juga perlu dilakukan percepatan, sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua, dengan melakukan inovasi dalam pelayanan vaksinasi, antara lain pelayanan Vaksinasi Drive Thru, pelayanan Vaksinasi Door To Door, pelayanan Vaksinasi Mobile, pelayanan Vaksinasi Melalui Gerai Vaksin di Mall/Pusat Perbelanjaan dan Inovasi Pelayanan Vaksinasi Lainnya.
Selanjutnya, melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama.
Sugianto juga meminta pengetatan masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan seluruh moda transportasi khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri.
Mengoptimalkan penggunaan, dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik, dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Terakhir, Sugianto berharap mengoptimalkan pengalokasian dan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya untuk pemulihan ekonomi melalui skema-skema yang telah ditetapkan.
“Saya percaya, melalui sinergitas kita semua di tingkat provinsi dan koordinasi yang intens dengan kabupaten/kota, maka pencegahan, dan penanggulangan Covid-19 pada tahun 2022 dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Editor: Andrian