INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tim dari Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua orang pria yang berinisial WM (17) dan ILP (16), 30 April 2021. Dua orang yang berprofesi sebagai badut jalanan terbut diringkus dengan tuduhan pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur.
“Kejadian dilaporkan pada tanggal 27 April 2021 dan untuk waktu kejadiannya terjadi pada tanggal 27 Januari 2021 lalu,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam pres rilis tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, di Mapolres setempat pada Sabtu (1/5/2021).
Adapun kronologis kejadian berawal saat tersangka WM berkenalan dengan seorang gadis sebut saja bunga yang berumur 14 tahun. Karena tempat tinggalnya tidak terlalu jauh WM dan bunga sering ketemu dan berpacara. Saat itu MW dan Bunga berduaan di dalam sebuah kamar kost sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Saat berduaan, WM keluar sebentar dan tersangka ILP yang juga merupakan sepupu WM mendekati bunga sehingga terjadi persetubuhan antara keduanya. Mengetahui hal tersebut WM bukannya malah berempati namun malah ikut menyetubuhi bunga, bahkan tangan bunga sempat dipegang dan terjadilah pemaksaan.
Sementara itu akhirnya orang tua korban melapor ke Polresta Palangka Raya terkait kejadian tersebut. Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan visum, terdapat tanda persetubuhan yang dialami oleh korban.
“Atas kejadian tersebut sesuai dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Jaladri.