website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Gelombang Protes Soal KSO PT SSB, Warga Bagendang Raya Tuntut Pembatalan dan Reformasi Gapoktan

Massa yang mendesak evaluasi KSO di Kantor Desa Ramban. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polemik kerja sama operasi (KSO) antara Poktan Buding Jaya dengan PT SSB memicu gelombang protes di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU). Ratusan warga yang tergabung dalam Gapoktan Bagendang Raya mendatangi Kantor Desa Bagendang Tengah (Ramban), Senin (23/2), guna meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas perjanjian yang dinilai bermasalah.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari mediasi yang digelar sehari sebelumnya. Dalam forum itu terungkap adanya tanda tangan Kepala Desa Untung Sukardi serta Camat MHU periode sebelumnya dalam dokumen perjanjian KSO.

Warga mempertanyakan dasar keterlibatan pemerintah desa dalam kerja sama tersebut. Mereka menilai prosesnya tidak terbuka dan minim sosialisasi kepada anggota Gapoktan maupun masyarakat luas.

Menanggapi hal itu, Untung Sukardi mengakui dirinya membubuhkan tanda tangan dalam dokumen perjanjian. Namun ia menegaskan, posisinya hanya sebatas mengetahui adanya kerja sama, bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan atau menyetujui isi perjanjian.

“Saya menandatangani karena saat itu disebutkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dan ada dukungan warga. Bukan sebagai pengambil kebijakan dalam kerja sama tersebut,” ujarnya.

Di bawah tekanan massa, pemerintah desa akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan persetujuan atas kerja sama antara Gapoktanhut Bagendang Raya (Poktan Buding Jaya) dengan KSO PT SSB. Proses pencabutan, menurutnya, akan ditempuh sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Tak puas dengan klarifikasi di tingkat desa, warga melanjutkan aksi ke Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Selain menuntut pembatalan atau evaluasi total KSO, massa juga mendesak pencopotan ketua Gapoktan dan jajaran pengurus yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan kerja sama.

Camat MHU, Zikrillah, menyatakan pihaknya menerima aspirasi tersebut dan siap memfasilitasi peninjauan ulang perjanjian KSO. Ia menegaskan evaluasi akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten.

“Tuntutan warga akan kami fasilitasi. Setelah persoalan KSO ini selesai, kami juga akan mengupayakan penataan ulang atau revitalisasi Gapoktan agar kelembagaannya berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Pihak kecamatan menargetkan hasil awal evaluasi dapat dirumuskan dalam waktu dekat. Sementara untuk pembenahan kelembagaan Gapoktan, prosesnya diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang guna memastikan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan