INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polsek Katingan Tengah menemukan dua mobil dumb truk yang sedang mogok di jalan saat sedang patroli. Saat diperiksa, kedua mobil tersebut memuat kayu hasil ilegal logging.
Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, dumb truk dengan nomor polisi KH 8894 AS bermuatan kayu benuas plat ukuran 6×15 dan ukuran 17×19 total keseluruhan sekitar 6,2 meter kubik. Sementara Dump Truck KH 8291 AV bermuatan Kayu benuat plat ukuran 20×20 dan ukuran 15×15 berjumlah enam meter kubik.
“Menurut sopir DT, kayu tersebut dimuat dari Desa Tumbang Marak, dan akan dibawa ke Palangka Raya,” jelas Iptu Affan, Selasa 13 Desember 2022.
Saat ini kedua mobil jenis dumb truck tersebut diamankan di Polsek Katingan Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-undang RI no 28 tahun 2013 tentang pemcegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. Yang dirubah dengan undang-undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkas Iptu Affan. (**)
Editor: Irga Fachreza