INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Terbatasnya ketersediaan vial vaksin Covid-19, membuat proses pemberian vaksinasi khususnya dosis kedua pada masyarakat menjadi tertunda.
Padahal rentang waktu proses vaksinasi dosis pertama yang diterima oleh masyarakat saat ini sudah melewati batas waktu 14 hari atau 2 minggu.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kotawaringin Barat (Kobar) Achmad Rois, mengatakan sebenarnya secara klinis tidak ada masalah dengan penundaan tersebut.
Karena, menurut Achmad Rois, pihaknya juga terus mengupayakan agar Kabupaten Kobar bisa mendapatkan distribusi vaksin khususbya tahap dua, katanya, Jumat 30 Juli 2021.
“Sebenarnya tubuh kita dianugerahi oleh Tuhan yaitu memori imun. Sampai jangka waktu yang cukup panjang, memori imun kita masih ingat terhadap virus dengan pemberian vaksinasi pertama. Jadi tidak perlu terlalu kuatir,” jelas Achmad Rois.
Distribusi vaksin yang diterima Kobar seluruhnya bergantung pada pemerintah pusat dan provinsi. “Jadi biasanya setiap hari Jumat kami menerima jadwal penerimaan vaksin yang jumlahnya bervariasi,” ungkap Rois.
Contohnya pasca mendapatkan distribusi sekitar 80 vial vaksin, hari ini langsung digelar kegiatan vaksinasi di beberapa tempat.
“Jadi dibagi, masing-masing faskes yang melaksanakan vaksinasi mendapat jatah 20 vial. Lokasinya yaitu Kelurahan Kumai Hilir 20 vial, di RT 10 dan 11 Kelurahan Mendawai, Kelurahan Batu dan Kotawaringin Lama. Pelaksanaan vaksinasi ini sistemnya dicicil agar berbagai lokasi bisa melaksanakan program vaksinasi,” tutup Achmad Rois. (Yus)