website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Gegara Sengketa Lahan, PT KPC Gugat Pelindo III Kumai ke Pengadilan

Direktur Operasional PT Kapuas Prima Coal Tbk Padli Noor

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN –  PT. Kapuas Prima Coal (KPC) menggugat PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Kumai, karena keberadaan hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikeluarkan oleh BPN menumpang atau over laping dari izin pelepasan kawasan hutan milik KPC yang telah resmi dari Menteri KLHK.

Diketahuai, areal obyek sengketa berada di kawasan Pelabuhan Kalaf Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Disampaikan oleh Direktur Operasional PT Kapuas Prima Coal Tbk Padli Noor bahwa pihaknya merasa keberatan atas hal tersebut. Sehingga melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

“Sidang sudah dijadwalkan Kamis, 30 Juni 2022 kemarin. Namun, kami sangat kecewa karena dari pihak Pelindo tidak ada yang hadir,” kata Fadli Noor saat dikonfirmasi pada Minggu, (3/7/2022).

Pasang Iklan

Padli Noor mengungkapkan, bahwa pada tahapan persidangan kemarin diawali dengan mediasi, jadi ini masih tahap awal. Akan tetapi dari Pelindo, sehingga sidang dijadwalkan lagi dua minggu kedepan.

“Semoga nanti dua minggu kedepan Pelindo bisa menyempatkan diri untuk hadir, bersama bersama kita mencari solusi,” harapnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan