INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Mantan Kepala Desa Sungai Dau 2009 – 2014, marah dan mengamuk. Ia merusak kaca jendela kantor desa dan kantor BPD Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Amukan mantan Kades berinsial AC ini dilakukan pada Rabu, 10 November 2021, ada 6 kaca jendela dari dua kantor desa dan Kantor BPD mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut pihak desa mengalami keriguan material yang belum bisa ditaksir berapa jumlahnya.
Berdasarkan keterangan pihak desa, kejadian ini bermula saat mantan kades itu meminta agar pihak desa memberhentikan pemasangan jaringan listrik PLN. Alasannya, belum ada jaringan kabel KWH yang menuju tempat tinggalnya.
Bahkan mantan kades itu bersurat kepada pihak desa dan kecamatan. Padahal jaringan listrik itu baru mulai dipasang dan belum selesai penyambungannya dengan jaringan PLN.
“Sambungan jaringan kabel ini dari wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Bagaimana kabel menuju ke rumah warga bisa terpasang,” kata Kades Sungai Dau, Santo, pada Jumat, (12/11) .
“Sedangkan jaringannya saja belum selesai dan belum disambungkan ke Rantau Pulut,” lanjutnya.
Menurut Santo, apa yang dilakukan AC ini merupakan tindakan anarkisme dan kriminal murni. Sehingga tidak bisa dibenarkan dalam segi apapun.
“Apalagi sampai merusak kantor desa sama halnya merusak fasilitas negara yang diperuntukkan untuk masyarakat umum,” lanjut Santo.
Atas kejadiannya pihak desa sudah melaporkan kepada pihak berwajib pada waktu yang sama setelah insiden tersebut.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas kejadian kriminal ini serta segera menangkap pelaku.
“Sudah saya laporkan pada hari Rabu, 10 November 2021 sekitar jam 16.00 sore. Informasi pihak berwajib segera menangani persoalan ini,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut sudah ditangani dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Personel kami saat ini sedang mencari saksi – saksi dan pengumpulan barang bukti, nanti kalau sudah lengkap baru kami rilis,” ucapnya. (Yus)