INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Panitia Musyawarah Daerah GAPOPIN Kalteng Ali Mustofa mengatakan bahwa GAPOPIN adalah wadah organisasi di bidang pelayanan kesehatan.
“GAPOPIN ini sebagai wadah organisasi yang melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di dunia Kacamata,” ungkapnya di Swiss-bel Hotel Danum Palangka Raya, Jum’at 26 Mei 2023.
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, otomatis optik itu harus mempunyai tenaga kesehatan dan izin dari rekomendasi GAPOPIN.
“Jika optik berdiri tanpa tenaga kesehatan maka itu sama saja melakukan mal praktek, kemudian ketika bekerja tetapi mereka tidak mempunya izin meskipun dia punya str makan itu tidak boleh dan melanggar UU kesehatan,” ujarnya.
Jika ada optik yang membuka tanpa izin maka itu akan ada sanksi pidana yang diberikan kepada optik yang membuka mal praktek.
Ali menjelaskan, sesuai dengan apa yang disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang selalu mendukung program-program dari Menkes, maka GAPOPIN juga mendukung program-program pemerintah.
“Jadi untuk program lainnya GAPOPIN juga bekerjasama dengan IROPIN, jadi tidak bekerja sendiri, karena GAPOPIN dan IROPIN harus bekerja bersama dan tidak bisa dipisahkan karena fungsinya saling berkaitan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa GAPOPIn dan IROPIN saling bekerjasama jika ada kegiatan Bansos, untuk melakukan Bansos otomatis GAPOPIN memerlukan informasi dari Dinas setempat terkait sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan sesuai dengan fungsi GAPOPIN.
Editor: Andrian