INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat, memusnahkan puluhan knalpot bising. Knalpot ini dimusnahkan dengan cara dipotong lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat.
Polres Kotawaringin Barat memusnahkan knalpot brong atau racing yang merupakan hasil sitaan Satuan Lalu Lintas Polres Kobar. “Kita musnahkan 50-an knalpot brong yang meresahkan warga,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat press release, Rabu (29/12/2021).
Devy Firmansyah menjelaskan menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing di jalan raya sangat mengganggu kenyamanan pengendara lain. Masyarakat sekitar jalan raya juga banyak yang dibuat resah.
“Pemusnahan ini guna menekan angka penggunaan knalpot brong agar tidak dipakai yang suaranya mengganggu pengguna jalan lain atau warga di jalanan,” ujar Kapolres Kobar.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara memotong knalpot sitaan menjadi bagian-bagian kecil agar tak dapat lagi digunakan. ‘Pencincangan’ knalpot bising ini dilakukan saat press release.
“Sangat meresahkan masyarakat tentunya karena menimbulkan suara bising, baik itu masyarakat di sekitar jalan maupun pengendara lain,” paparnya.
Penggunaan knalpot bising ini merupakan salah satu fokus Satlantas Polres Kobar. Penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Melalui Permen Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tersebut, batas ambang kebisingan sepeda motor antara lain maksimal 85 desibel (db) untuk tipe 80 cc, maksimal 90 db untuk tipe 80-175 cc, dan maksimal 90 db untuk motor 175 cc ke atas, terang Kapolres.
Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.
Pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2018 disebutkan, ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. “Artinya, ambang batas kebisingan suara kendaraan masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian