
INTIMNEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Kegiatan yang diikuti sejumlah pelaku usaha di Kota Palangka Raya ini digelar di Best Western Batang Garing Hotel, Kamis 25 Agustus 2022.
Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan kegiatan ini merupakan kerja sama DLH Palangka Raya dengan PT Mitra Hijau Asia. Kegiatan ini, kata dia, bertujuan agar para pelaku usaha dapat mengolah limbah mereka sendiri dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Hari ini kita memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan Limbah B3. Sehingga jika mereka tidak bisa mengelola limbahnya sendiri nanti bisa bekerja sama dengan pihak ketiga agar di Kota Palangka Raya ini tidak ada Limbah B3 yang mencemari lingkungan,” ujarnya.
Achmad Zaini menambahkan, sosialisasi ini merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Permen LHK Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan limbah B3 kepada pelaku usaha yang potensi menghasilkan Limbah B3.
Saat ini kata Zaini, limbah dari industri memang tidak banyak, sehingga yang lebih difokuskan adalah limbah B3 Infeksius yang berasal dari pelayanan kesehatan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas hingga klinik kesehatan.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Kalimantan PT Mitra Hijau Asia, Herdani mengatakan Limbah B3 dari Kota Cantik dibawa ke Kalimantan Timur tepatnya di Kota Balikpapan untuk dilakukan pemusnahan atau peleburan.