
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Nasib apes menimpa seorang pria berinisial R (40) yang mencuri buah kelapa sawit milik PT Swadaya Sapta Putra (SSP). Saat sedang asik memuat barang curiannya menggunakan pikap, ternyata aksinya itu diketahui oleh satpam perusahaan.
“Pelaku belum sempat menjual hasil curiannya karena diketahui oleh satpam perusahaan,” ungkap Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal. Sabtu, 12 November 2022.
Peristiwa pencurian oleh pria tersebut terjadi di Divisi I Blok Y/X 21, Desa Barunang Miri Kecamatan Parenggean pada Kamis, 10 November 2022 lalu. Dari pengakuan R kepada polisi bahwa dirinya pertama kali melakukan aksi tindak kriminal tersebut.
“Kita mendapatkan pengakuan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan hal itu, namun masih kita dalami keterangannya. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman apakah pikap yang digunakan adalah miliknya atau bukan”, demikian Rizal.
R melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sekitar pukul 13.00 WIB seorang diri. Menggunakan pikap dengan nomor polisi KH 8065 FV, kini R telah diamankan oleh polisi beserta barang bukti, dirinya pun disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana.
Editor: Andrian