INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Jajaran DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna DPRD. Rapat ini dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Barito Utara terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah, Rabu, 18 Januari 2023 di Ruang Rapat Paripurna Dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi dari Partai Demokrat telah menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan rapat, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan disaksikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Muhlis, unsur FKPD dan undangan lainnya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara fraksi Demokrat, Iqbal Reza Erlanda, terkait Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah telah melewati proses pembahasan penyempurnaan-penyempurnaan BAB dan pasal yang didalamnya mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pertanggungjawabannya.
“Jadi hasil proses pembahasan telah disepakati bersama Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk difasilitasi, yang selanjutnya dari hasil fasilitasi Gubernur Kalteng kembali dilakukan pembahasan dan penyempurnaan sehingga disepakati bersama dan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah,” ungkapnya usai mengikuti kegiatan.
Dijelasakannya lagi, bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah kita lewati bersama, sehingga pada hari ini sesuai jadwal yang ditentukan ditindaklanjuti dengan dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan lainnya.
“Mengingat telah mengacu hal tersebut dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara, menyetujui Raperda tentang Keuangan Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Barito Utara tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, terhadap Perda yang telah disetujui, tentunya Fraksi partai Demokrat berharap keberhasilan implementasi dari kebijakan ini yaitu dengan memperhatikan mutu dari sumber dana, komunikasi yang baik agar proses penyampaian informasi dapat dilaksanakan dengan baik oleh pelaksana.
“Selain itu juga adanya kejelasan informasi dan konsistensi informasi yang disampaikan serta memperhatikan tata aliran kerja birokrasi,” pungkasnya.
Pada rapat paripurna dewan tersebut, hampir semua fraksi pendukung dewan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (**)
Editor: Irga Fachreza